Nyamar Jadi Petugas, Pencuri Embat Ratusan Meter Kabel Telkom

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2019 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Kuningan – Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom, tepatnya di Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan. Modus yang dilakukan para pencuri yakni dengan menyamar sebagai petugas Telkom, lengkap dengan seragam petugas bertuliskan Indihome Fiber.

Pelaku pencurian itu berjumlah dua orang berinisial Dn (39) dan YA (22) warga Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Kabel yang berhasil digondol kedua pencuri panjangnya mencapai 200 meter, dengan harga senilai Rp30 juta.

Baca Juga :  Asmara Kandas, Pria di Majalengka Nekat Sebar Video Bugil Mantan Pacar

Wakapolres Kuningan Kompol Hilman Muslim didampingi Kasat Rskrim AKP Reza Falevi dalam keterangan persnya, Jumat (11/10), menjelaskan, kabel milik PT Telkom ini memang rentan menjadi sasaran pencurian. Sebab didalam kabel itu terdapat tembaga yang memiliki nilai jual cukup tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kabel ini kerap menjadi sasaran pencurian, sebab didalamnya terbuat dari tembaga. Ada dua tersangka pencurian kabel yakni berinisial Dn dan YA, keduanya warga Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya dan masih memiliki hubungan saudara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Akomodir Aspirasi Aparatur Negara terkait Cuti dan Pemberhentian PNS Pada PP No. 17/2020

Dia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni tujuh gulung kabel udara kapasitas 100 pair sepanjang 200 meter. Adapula alat-alat yang dipergunakan pelaku yakni gergaji besi, tang, pisau cater, baju kemeja warna merah putih bertuliskan Indihome Fiber dan satu buah topi motif loreng hitam putih.

“Modus para pelaku ini berpura-pura menjadi petugas Telkom, dengan mengenakan seragam Telkom yang dibeli lewat online. Satu pelaku bertugas naik ke tiang Telkom dan memotong kabel udara, sedangkan pelaku lainnya berjaga di bawah untuk menggulung kabel,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tri Adhianto Meninjau Langsung Terhadap PATEN Kecamatan Bekasi Utara

Dia mengungkapkan, saat pelaku berhasil memotong kabel, kemudian kabel-kabel itu dibiarkan begitu saja di pinggir jalan. Namun saat situasi terlihat aman, maka para pelaku membawa kabel-kabel yang telah digulung itu menggunakan sepeda motor.

“Akibat perbuatan pelaku, kami menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.

(dri/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Berita Terbaru