Asmara Kandas, Pria di Majalengka Nekat Sebar Video Bugil Mantan Pacar

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Majalengka – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap terduga pelaku tindak pidana penyebaran video bugil seorang perempuan melalui media sosial (medsos).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DS, warga Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.

Pelaku diamankan lantaran nekat menyebar video tanpa busana mantan pacarnya berinisial IDN melalui media sosial Facebook dan WhatsApp setelah jalinan asmaranya kandas.

“Korbannya sendiri warga Desa Banyusari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka,” ungkap kapolres, Kamis (10/10).

Menurut kapolres, kronologi kejadian ini bermula sekitar Juli 2019. Tersangka meminta sebuah video tanpa busana kepada korban dengan cara mengancam, bahwa jika korban menolak untuk membuat video tanpa busana tersebut.

Maka kata dia, tersangka akan menyebarluaskan beberapa foto korban di media sosial Facebook. Namun, setelah tersangka mengirimkan video tanpa busana tersebut malah menyebarkannya melalui Facebook milik korban. Tak hanya itu kata sandi akun Facebook milik korban diganti oleh pelaku.

Baca Juga :  Pelaku Judi Togel Ditangkap di Indramayu

Selanjutnya, sekira awal September 2019, korban diberitahu oleh tetangga korban, bernama Dikcy bahwa videonya yang tanpa busana tersebar luas di media sosial Facebook.

“Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, satu buah smartwatch, sim card dan satu buah memori card sudah kami amankan di Mapolres Majalengka,” jelasnya.

Baca Juga :  Anies Nonton MotoGP dan Hadiri Acara KAHMI

Akibat perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dangan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(kii/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
MBZ Naik 76%
Mudik Gratis Bekasi Diserbu Warga! 1.458 Orang Berangkat Pakai 27 Bus ke Solo hingga Surabaya
Tri Adhianto Minta Dedi Mulyadi Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 10:10 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !