rakyatjabarnews.com, Bekasi – Massa yang menamakan diri Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Bekasi, Senin (6/12/2021).
Puluhan massa ini meminta ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mundur dari jabatannya. Dalam aksi ini massa menuntut tiga hal salah satunya soal rencana pembangunan gedung untuk masing-masing anggota dewan.
“Yang pertama tentang proyek pembangunan gedung D DPRD Kota Bekasi di tengah pandemi covid 19 yang kita anggap tidak memikirkan situasi masyarakat pada hari ini. Yang kedua tentang keterbukaan informasi publik yang dibungkam oleh anggota dewan salah satunya sekretaris DPRD Kota Bekasi jadi kita meminta salah satunya tentang data reses seluruh anggota dewan sejak tahun 2019 sampai 2021 namun jawaban sekretaris DPRD Kota Bekasi data tersebut tidak bisa dipublikasikan berdasarkan undang-undang KIP katanya setelah teman-teman mahasiswa kaji data yang kita minta itu adalah data yang wajib dipublikasikan dan mereka mengatakan bahwa apa yang kita minta itu belum di-audit yang lucunya kan dari 2019-2021 reses ini kok tidak diaudit berdasarkan surat balasan dari Sekwan,” ujar Koordinator Aksi, Christianto Manurung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia melanjutkan, di poin keterbukaan informasi publik juga ada tuntutan keterbukaan soal pengadaan makan minum di DPRD Kota Bekasi.
“Kami sudah meminta transparansi tentang pengadaannya tetapi DPRD Kota Bekasi sama mengatakan itu itu tidak bisa dipublish berdasarkan undang-undang KIP,” ujarnya.
Yang ketiga, mahasiswa menuntut kita supremasi asas-asas umum pemerintahan yang baik di DPRD Kota Bekasi.
Massa aksi mengaku kecewa karena keinginan mereka bertemu dengan ketua dan Sekretaris DPRD tidak dapat terpenuhi.
“Belum ada dewan yang menemui massa aksi sejak Jumat alasannya pergi semua. Tadi cuma Kabag. Kami menolak. Kami maunya ketua dan sekretaris DPRD yang menemui. Harapannya yang menemui massa sih tidak ada alasannya, kami ingin penjelasan terkait kebijakan dan keputusan tentang informasi publik yang kami minta hal tersebut memang benar-benar wajib dibuka berdasarkan undang-undang,” tukasnya.
Selanjutnya, mahasiswa juga mempertanyakan soal kinerja dewan selama ini.
“Kinerja mereka tidak produktif apalagi dikatakan 1 dewan memiliki 1 ruangan ini alasan Chairoman kan untuk menaikkan mutu kinerja dewan sendiri jadi kami menilai itu tidak ada kesinambungan antara dapat ruangan dengan kinerja yang meningkat,” ungkapnya.
“Kita akan aksi lagi jika tidak direspons. Kita akan melaporkan karena adanya indikasi ya kenapa data itu ditutupi kita akan memerintah BPK untuk mengaudit kegiatan reses dan pengadaan proyek ini, juga kita akan naik ke nasional DPR RI dan KPK sekalipun,” pungkasnya.
Adapun lengkapnya tuntutan tertulis mahasiswa adalah sebagai berikut
Di tengah pandemi yang sedang melanda seluruh dunia, di mana rakyat sedang berdarah-darah berperang melawan virus corona. DPRD Kota Bekasi malah asyik membangun gedung untuk dirinya masing-masing. 1 Dewan mendapatkan 1 ruangan khusus, dengan anggaran yang diserap dari uang rakyat/APBD Kota Bekasi senilai 12,6 Milyar.
Padahal di Kota Bekasi sendiri, para aleg ini tahu betul kalau masih banyak kemiskinan, penggusuran, pendidikan yang belum terselesaikan.
Di mana hati dan nurani para wakil rakyat kita? Apalagi persis di belakang gedung DPRD Kota Bekasi banyak warga miskin kota yang tidur di bawah kolong jembatan?
Mahasiswa merasa miris karena pimpinan DPRD Kota Bekasi (Chairoman J. Putro) yang juga sebagai ketua Badan Anggaran mengeluarkan Statement bahwa “Pembangunan gedung tersebut dilakukan guna menunjang aktivitas di parlemen”.
Dari statement tersebut, kita bertanya-tanya apakah pembangunan gedung tersebut dapat menaikkan mutu kinerja dari para anggota legislatif kita? Dan siapa yang menjamin hal tersebut?
Mahasiswa menilai kinerja para dewan itu ditentukan dari dirinya masing-masing sebagai wakil rakyat, bukan dari gedung yang menghabiskan uang rakyat. Dan jika diperhatikan, gedung yang sudah ada masih sangat layak dan nyaman untuk ditempati.
Bukan hanya itu saja permasalahan yang terjadi di tubuh DPRD Kota Bekasi. Sebelumnya mahasiswa juga pernah meminta beberapa transparansi informasi yang ada di tubuh DPRD Kota Bekasi, salah satunya terkait : 1. kegiatan Reses seluruh anggota DPRD Kota Bekasi mulai dari Tahun 2019-2021 serta Laporan Pertanggung Jawabannya. 2. Pengadaan makan-minum di DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021, yang anggarannya sangat fantastis senilai 3 Miliar.
Tetapi jawaban sekretaris DPRD Kota Bekasi (Hanan Tarya) dinilai sangat membingungkan. Dirinya malah memberikan Surat Perintah Tugas para Dewan kepada para mahasiswa. Dan bersamaan dengan surat yang diberikan mereka mengatakan, “Berdasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17, bahwa laporan Pertanggungjawaban sebelum diaudit (unaudit) tidak dapat di publikasikan hal tersebut merupakan salah satu informasi yang tidak dapat diungkapkan berdasarkan Undang-undang”.
Nyatanya setelah kami Cross-check berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, data yang kami minta bukanlah data yang dikecualikan artinya data yang kami minta harus diberikan berdasarkan Undang-Undang.
Dari kejanggalan tersebut mahasiswa bertanya-tanya dan menaruh dugaan adanya suatu tindakan melawan hukum pada tatanan DPRD Kota Bekasi yang dapat merugikan keuangan Negara.
“Karena jelas sekretaris DPRD Kota Bekasi coba menutupi suatu hal. Dan sungguh disayangkan sekelas sekretaris DPRD Kota Bekasi , yang di mana dia adalah bagian kesekretariatan para Dewan di Kota Bekasi Berbohong dengan mengatasnamakan Undang-undang.