Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan yang diatur dalam Perda K3. Penetapan lokasi ini jelas Ali Rido didasarkan pada Surat Keputusan Penetapan titik kampanye KPU Tahun 2019 dengan dilakukan pembaharuan pada titik-titik lokasinya.
“Itu tidak lepas dari koordinasi kami bersama para Camat melalui PPK-nya, seperti itu, kalau secara garis umumnya sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, maksudnya di jalan-jalan provinsi sudah pasti, kalau di jalan protokol seperti jalan pantura ini kan titik-titiknya yang memang harus berizin,” ungkapnya.
Selain alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan, dia mengimbau kepada partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 yaitu titik-titik seperti tempat ibadah, pendidikan, pusat pemerintahan, itu yang memang kita imbau mereka tidak melakukan pemasangan (alat peraga kampanye),” tandasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









