RakyatJabarNews.com, Bandung – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Pemerintah Provinsi Jawa Barat menangkap tangan Kepala Sekolah SMAN 27 Kota Bandung, Nanang Krisnayadi yang diduga melakukan pungli terhadap siswa tahun ajaran 2017.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditangkap tangan pada Kamis 27 Juli 2017 pukul 13:00 WIB dengan barang bukti uang tunai Rp 255,1 juta.
“Diduga telah melakukan Pungli dalam penerimaan di luar jalur reguler sebanyak 79 orang,” kata Yusri , Kamis (27/7/2017) kemarin.
Yusri mengatakan bahwa yang bersangkutan diduga membebankan kepada pendaftar agar membayar dana pembangunan ruang kelas baru dan properti kelas, serta biaya operasional pertahun.
“Sehingga si siswa dikenakan pungutan sebesar Rp 12 juta. Total uang yang sudah terkumpul mencapai Rp 194,6 juta,” katanya.
Selain pungutan terhadap calon siswa baru, lanjut Yusri, Kepsek SMAN 27 pun diduga melakukan pungutan terhadap siswa pindahan maupun mutasi dari sekolah lain sebanyak 10 pendaftar dengan modus dana partisipasi.
“Dikenakan pungutan dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 7,5 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 60,5 juta,” terangnya.
Saat ditangkap tangan, barang bukti uang hasil pungutan tersebut disimpan di brankas sekolah dengan penanggungjawab bendahara Ferlia Tresnawati.
“Selanjutnya diamankan untuk dijadikan barang bukti. Sampai saat ini Kepsek dan pihak–pihak yang terkait masih dalam pemeriksaan,” katanya. (Asp/RJN)