RakyatJabarNews.com, Pangandaran – Akibat peristiwa ambruknya gider sepanjang 50 meter saat pemasangan di jembatan Ciputrapinggan, rekanan terancam terkena denda. Pasalnya masa habis kontrak pembangunan jembatan senilai Rp. 17 miliar tersebut habis pada 31 Desember besok.
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Provinsi Jawa Barat Kementerian PUPR, Kadimin, sebelumnya dirinya memprediksi bahwa pembangunan pengganti jembatan Ciputrapinggan akan rampung pada 24 Desember lalu, namun dengan peristiwa jatuhnya gider saat pemasangan, waktunya jadi meleset.
“Ya namanya juga musibah. Jadi target yang sudah ditetapkan pada tahun baru jembatan sudah open trafic, meleset,” ujar Kadimin saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (29/12/2017).
Menurut Kadimin, progres pekerjaan jembatan saat ini tengah dikebut untuk pembesian, sehingga besok bisa melakukan pengecoran dan pengaspalan di bagian jalan sisi dari Banjar.
“Ya harapan saya besok bisa dilakukan pengecoran lantai. Kita berdoa bersama saja supaya pada saat pengecoran tidak turun hujan,” ujarnya.
Namun, apabila hingga besok pembesian juga belum selesai, maka pengecoran lantai akan dilakukan berbarengan dengan pembesian.
“Jadi pembesian tidak boleh telat, karena pengecoran jalan terus seharian, nanti malah terkejar pengecoran, jadi kalau harus nunggu pembesian dulu, nanti pengecoran bisa rugi sehari,” ujarnya.
Maka dirinya berharap, setelah besok pengecoran, umur tiga hari akan dilakukan tes terlebih dahulu. Maka dihari ke empatnya jembatan bisa open trafic kalau kondisi jalan memang macet oleh kendaraan.
“Jadi pada saat tahun baru jembatan belum bisa dilalui. Karena kondisinya memang seperti itu,” ujarnya.
“Yang penting kami bertanggungjawab untuk menyelesaikan pekerjaan secepatnya. Dan saya sudah sampaikan dengan pihak kontraktor untuk jembatan darurat sudah dipasang agregat supaya lancar,” sambung Kadimin.
Jadi atas keterlambatan pekerjaan, menurut Kadimin yang namanya kontrak itu ada mekanismenya. Kalau pekerjaan ngecros ke tahun anggaran, kata Kadimin, itu pasti ada denda.
“Kalau berdasarkan Kepmen PU PR itu maksimum 50 hari kerja dengan denda 1000 permil perharinya. Pemberian waktu untuk menyelesaikan pekerjaan jembatan Ciputrapinggan diperkirakan mencapai 5 sampai 10 hari,”ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari usai meninjau lokasi pembangunan jembatan Ciputrapinggan, dirinya mengatakan, melihat kondisi pembangunan jembatan belum selesai, maka pemerintah daerah akan memaksimalkan dua jembatan darurat yang saat ini terpasang sebagai jalur penghubung.
“Kita optimalkan dua jembatan darurat ini untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan saat liburan tahun baru besok dengan mengerahkan petugas untuk mengatur lalu lintas di lokasi jembatan Ciputrapinggan,” ucapnya. (red/RJN)