Kena Loh, Pekerjaan Jembatan Ciputrapinggan Molor, Rekanan Terancam Kena Denda!

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2017 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Pangandaran – Akibat peristiwa ambruknya gider sepanjang 50 meter saat pemasangan di jembatan Ciputrapinggan, rekanan terancam terkena denda. Pasalnya masa habis kontrak pembangunan jembatan senilai Rp. 17 miliar tersebut habis pada 31 Desember besok.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Provinsi Jawa Barat Kementerian PUPR, Kadimin, sebelumnya dirinya memprediksi bahwa pembangunan pengganti jembatan Ciputrapinggan akan rampung pada 24 Desember lalu, namun dengan peristiwa jatuhnya gider saat pemasangan, waktunya jadi meleset.

“Ya namanya juga musibah. Jadi target yang sudah ditetapkan pada tahun baru jembatan sudah open trafic, meleset,” ujar Kadimin saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (29/12/2017).

Baca Juga :  Pj Bupati Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-61 Tingkat Kabupaten Bekasi

Menurut Kadimin, progres pekerjaan jembatan saat ini tengah dikebut untuk pembesian, sehingga besok bisa melakukan pengecoran dan pengaspalan di bagian jalan sisi dari Banjar.

“Ya harapan saya besok bisa dilakukan pengecoran lantai. Kita berdoa bersama saja supaya pada saat pengecoran tidak turun hujan,” ujarnya.

Namun, apabila hingga besok pembesian juga belum selesai, maka pengecoran lantai akan dilakukan berbarengan dengan pembesian.

“Jadi pembesian tidak boleh telat, karena pengecoran jalan terus seharian, nanti malah terkejar pengecoran, jadi kalau harus nunggu pembesian dulu, nanti pengecoran bisa rugi sehari,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Apresiasi Kiprah Polri dalam Bakti Kesehatan Nasional

Maka dirinya berharap, setelah besok pengecoran, umur tiga hari akan dilakukan tes terlebih dahulu. Maka dihari ke empatnya jembatan bisa open trafic kalau kondisi jalan memang macet oleh kendaraan.

“Jadi pada saat tahun baru jembatan belum bisa dilalui. Karena kondisinya memang seperti itu,” ujarnya.

“Yang penting kami bertanggungjawab untuk menyelesaikan pekerjaan secepatnya. Dan saya sudah sampaikan dengan pihak kontraktor untuk jembatan darurat sudah dipasang agregat supaya lancar,” sambung Kadimin.

Jadi atas keterlambatan pekerjaan, menurut Kadimin yang namanya kontrak itu ada mekanismenya. Kalau pekerjaan ngecros ke tahun anggaran, kata Kadimin, itu pasti ada denda.

Baca Juga :  Disbudpora Buka Seleksi Poltradnas Tahun 2023

“Kalau berdasarkan Kepmen PU PR itu maksimum 50 hari kerja dengan denda 1000 permil perharinya. Pemberian waktu untuk menyelesaikan pekerjaan jembatan Ciputrapinggan diperkirakan mencapai 5 sampai 10 hari,”ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari usai meninjau lokasi pembangunan jembatan Ciputrapinggan, dirinya mengatakan, melihat kondisi pembangunan jembatan belum selesai, maka pemerintah daerah akan memaksimalkan dua jembatan darurat yang saat ini terpasang sebagai jalur penghubung.

“Kita optimalkan dua jembatan darurat ini untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan saat liburan tahun baru besok dengan mengerahkan petugas untuk mengatur lalu lintas di lokasi jembatan Ciputrapinggan,” ucapnya. (red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami