Kejati Jabar Dinilai Lamban Tangani Laporan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kajari Cikarang

- Redaksi

Rabu, 18 Juli 2018 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kabupaten  Bekasi Risman Tarihoran oleh Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat atas laporan Mahasiswa di Bekasi dinilai lamban, Rabu (18/7/18).

Jaelani Nurseha sebagai pelapor menjelaskan Arogansi Risman Tarihoran terjadi pada saat dirinya bersama rekan-rekannya melakukan aksi unjuk  rasa di kantor KEJARI Bekasi. Dirinya mengaku dimarah-marahi dan difitnah yang tidak-tidak, sehingga bukti video dan keterangan di beberapa media massa menjadi bukti laporannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Wali Kota Tegaskan Buat Pakta Integritas Untuk RT dan RW

“kami laporkan saudara Risman Tarihoran  ke Kejaksaan Agung atas tindakan Arogansi nya kepada rekan Media dan Massa Aksi dengan nomor: 001/LAPORAN/XI/2017 pada tanggal 6 November 2017 tahun lalu,” kata Jaelani sapaan akrabnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, hasil dari laporannya direspon baik oleh pihak Kejaksaan Agung karena ini berkaitan dengan Komitmen Satya Adhi Wicaksana Jaksa Agung dengan mendisposisikan surat laporannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Karya Dhika Tahun 2021, Kementerian Hukum dan HAM Menyenlenggarakan Seminar Nasional

“Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  yang bernomor: Print-164/0.2/Hpu.1/03/2018 ke Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bandung untuk meminta keterangan pelapor dan saksi pada tanggal 12 Maret 2018 dan terlapor (Risman),” Tambahnya.

Pria yang kini menjabat sebagai ketua BEM STT Pelita Bangsa Kepada media menjelaskan rasa kecewanya kepada pihak Kejaksaan Tinggi yang lamban dalam menyelasaikan proses laporannya, mengingat di dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/ JA/07/2007 point 10, tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, yang berisikan bahwa Jaksa harus menghormati perbedaan pendapat yang sesuai Undang undang dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Seseorang.

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ambil Apel Pekan Olahraga HUT Adhyaksa Ke 59.

“Laporan kami atas dugaan tindakan Arogansi KAJARI Cikarang dilayangkan bulan November 2017, namun hingga kini di Bulan Juli 2018 belum ada perkembangan hasilnya, padahal bulan Maret 2018 Kemarin Kami sebagai korban dan saksi sudah dimintai keterangannya” Sesalnya.(Zae/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !