RakyatJabarNews.com, Cirebon – Satu lagi kasus pencabulan menimpa gadis di bawah umur berinisial EAS (16), Warga Desa Tersana, Kabupaten Cirebon. Gadis yang masih duduk di bangku kelas 12 ini harus menanggung malu dan trauma setelah masuk dalam bujuk rayuan pria warga Desa Pabedilan Wetan berinisial NW Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon.
Korban yang didampingi oleh Kuasa Hukum, Qorib Magelung Sakti di salah satu rumah makan di bilangan Sindanglaut mengatakan, kasus hukum yang ditangani sudah dilaporkan Kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon dan sedang menunggu tindak lanjut dari penyidik di unit PPA.
“Kami kuasa Hukum mendampingi orang tua korban tindak pidana Pencabulan yang telah di laporkan kepada Polres Cirebon,” jelasnya, Senin (15/1).
Ditambahkan Qorib, kasus hukum tersebut merupakan kasus pelecehan seksual yang perlu ditangani oleh pihak penegak hukum agar kasus serupa tidak menimpa korban lain nya gadis di bawah umur di wilayah hukum Polres Cirebon.
“Kami berharap Polres Cirebon bisa segera memprosesnya agar tidak ada lagi korban serupa oleh tersangka yang masih bebas berkeliaran,” tuturnya.
Masih menurut Qorib, dirinya sebagai kuasa hukum dari orang tua korban berinisial T akan meminta pada Polres Cirebon agar segera menindak lanjuti laporan kliennya.
“Laporan kasus Pencabulan sudah masuk pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018. Besok kami dari Firma Hukum Qorib Magelung Sakti dan Partner akan ke Mapolres Cirebon untuk melihat perkembangan kasus hukum Klein kami,” jelasnya.
Sedangkan menurut pengakuan korban, kejadian bermula pada saat bulan Juli 2017. Dirinya berkenalan dan pada saat ulang tahun pada bulan September kejadian pencabulan terjadi di rumah Kakek. Bujuk rayu pun berlanjut ke tindakan asusila dan merasa dijanjikan akan bertanggung jawab, korban kembali digagahi sampai 3 kali pada bulan Desember tanggal 23. Orang Tua Korban tidak terima dan akhirnya melapor ke Polres Cirebon.(Ymd/RJN)
Comment