RakyatJabarNews.com, Bekasi – Pihak kepolisian dikabarkan akan mengeluarkan surat perhentian penyidikan perkara (SP3) dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang dilakukan Anggota DPR-RI Wardatul Asriah.
Hal tersebut disampaikan Khaerudin selaku Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Bekasi ketika dihubungi awak media. Pasalnya masa berlaku kasus tersebut sudah kadaluarsa.
“Pertama begini, proses ini sudah hampir lebih dari sebulan dan sudah kita naikan ke penyelidikan. Polisi sudah melakukan penyelidikan dan sudah diserahkan ke Kejaksaan,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang namun dikembalikan lagi oleh pihak Kejaksaan karena kurangnya alat bukti.
“Kejaksaan harus ada perlu dilengkapi akhirnya dikembalikan lagi karena kurangnya alat bukti. Karena kita dibatasin waktu dan ini sudah memasuki kategori kadaluarsa,” tuturnya.
Ia mengatakan sudah mendapatkan informasi dari pihak Kepolisian akan mengeluarkan SP3, “Terakhir infonya akan di SP3kan karena terbatas waktu dan kurangnya alat bukti,” paparnya.
Ia mengatakan ketika SP3 sudah keluar kasus akan ditutup, “Hari ini tengah berkoordinasi terus dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian,” katanya.
Untuk diketahu Panwaslu memproses dugaan pelanggaran Wardatul karena tidak memberikan surat cuti ketika menghadiri kegiatan Calon Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut keterangan dari Ketua Tim Gabungan Partai Koalisi Kabupaten Bekasi pasangan Ridwan-Uu Ruzhanul, Anwar Musyadad surat cuti tersebut sudah diserahkan ke KPU pusat.(Ziz/RJN)









