RakyatJabarNews.com, Bandung – Jumlah korban tewas akibat minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga Selasa pagi, 10 April 2018, mencapai 41 orang. Sementara yang terdampak miras tersebut mencapai 129 orang. Pemkab Bandung menilai kasus miras oplosan itu merupakan Kejadian Luas Biasa.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Ahmad Kustiadi mengatakan, pihak pemerintah juga akan membiayai perawatan seluruh korban miras oplosan yang terjadi di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
“Peranan Pemda untuk membiayai perawatan terhadapat para korban sangat penting, nantinya pihak RSUD mengkalim ke Pemda dan selanjutnya Pemda akan membantu proses pembayarannya,” ujarnya saat di konfirmasi RRI, di RSUD Cikopo Cicalengka, Selasa, 10 April 2018.
Ahmad juga mengatakan, sebanyak 129 orang terdampak miras oplosan tersebut ditangani di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Bandung.
“Dari 129 ini, yang ditangani RSUD Cikopo Cicalengka sebanyak 89 orang, RSUD Majalaya 26 orang, di AMC Cileunyi ada 14 orang,” katanya.
Sementara itu untuk korban meninggal dunia yang terdapat di RSUD Cikopo Cicalengka sebanyak 31 orang, sedanglan di RSUD Majalaya 3 orang dan di AMC 7 orang.
“Jadi, semuanya berjumlah 41 orang yang meninggal dunia akibat miras oplosan berdasarkan data terbaru hingga pukul 09.00 WIB pagi ini,” katanya.
Sementara itu warga yang menjadi korban minuman keras maut di Kabupaten Bandung, dipastikan meminum miras oplosan jenis ginseng, di beberapa lokasi. Dari keterangan saksi yang berjumlah enam orang, mereka meminum atau mengonsumsi miras tersebut di beberapa lokasi.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menjelaskan, sejauh ini hasil penyelidikan mendapatkan dua lokasi para korban mengonsumsi miras.
“Yakni di kolam pancing Kampung Bojong Asih, dan bypas Jalan Raya Bandung-Garut tempat penjualan miras itu,” katanya, di RSD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin, 9 April 2018.
Indra menegaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman jumlah korban di sejumlah rumah sakit serta lokasi tempat para korban mengonsumsi miras.
“Lokasi tempat mengonsumsi miras pun terus kita dalami,” ujar Indra.
Para pelaku pemjual miras oplosan ilegal, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat para pelaku dengan UU Pangan, Pasal 204.(Red/RJN)