RakyatJabarNews.com, Bekasi – Dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah ini dikeluhkan para orang tua siswa Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 3 yang berlokasi di Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Pihak sekolah baru-baru ini mewajibkan seluruh siswa untuk pembangunan MCK dan pembelian meubleu sebesar Rp 250.000 pada kelas didik VII. Hal ini membuat orang tua peserta didik menjadi resah terkait permasalahan pungutan liar (Pungli) tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat Jendela Komunikas (Jeko) akan melaporkan kepada sapu bersih pungutan liar (saber pungli) polisi daerah (Polda). Salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengeluhkan kepada Ketua Umum LSM JEKO Indra Pardede dengan adanya praktik pungli yang berada di lingkungan Sekolah Menengah Pertama, dengan kondisi perekonomian sekarang ini para orang Tua peserta didik mengeluhkan pembayaran pungutan dengan sebesar Rp 400.000.
“Hitungannya apabila ditotal pengeluaran orang tua murid dalam semester pertama dan ditambah baju seragam R 750.000, maka dapat kami simpulkan untuk menerima PPDB harus mengeluarkan biaya berkisar Rp 1.150.000. Dirinya memandang ini hanya akal-akalan pihak sekolah untuk melakukan pungutan liar yang harusnya membebaskan siswa dari segala pungutan liar,” ujar Ketua LSM JEKO kepada media.
Sementara itu, Pak Herman selaku Humas di SMPN 3 Tambun Utara, membantah bahwa pungutan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah dan itu sudah menjadi tanggung jawab ketua komite, menurut Herman selaku Humas mereka tidak bersedia menerima Lembaga dan Media terkecuali pada hari Jumat.
Hal senada dikatakan, Sekjen FSMKD (Forum Studi mahasiswa untuk kemanusiaan dan Demokrasi) Hasan Basri menyatakan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun yang dipaksakan kepada peserta didik, bahkan menyampaikan kepada siswa yang keberatan atas Pembangunan MCK atau buku LKS ini silahkan untuk menolak.
“Tidak boleh ada pungutan apapun yang memaksa, silakan kepada siswa untuk membeli atau menolak, jangan ada paksaan,” tegasnya saat dihubungi via telepon seluler.
Seharusnya, lanjut Hasan Basri, pihak sekolah mengundang seluruh orang tua siswa dalam rapat komite untuk membicarakan pungutan ini terlebih dahulu dan setuju atau tidak ada pada rapat komite.
“Tdak boleh ada pungutan yang memberatkan orang tua siswa. Apalagi tanpa melalui rapat komite sekolah. sudahlah, jangan ada pungli di antara kita,” tutupnya.(Ziz/RJN)