Selain itu Tri juga memaparkan Dasar Hukum menurut Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 tentang jumlah waktu yang dibutuhkan untuk 1 jam pembelajaran, dan apa saja yang harus dipersiapkan untuk menunjang proses pembelajaran.
“Adapun 1 jam pembelajaran untuk tingkat SD 30 menit untuk satu jam pelajaran, SMP 40 Menit untuk satu jam pelajaran, SMA 40 menit untuk satu jam pelajaran, untuk sarana dan tenaga pendidik juga sudah kami persiapkan,” ucap Tri
Tri berharap program tatap muka dapat berjalan dengan lancar, Pemerintah Kota Bekasi akan terus memonitoring terkait perkembangan aktivitas pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan di Kota Bekasi.










