Hendak Membuat Paspor, Warga Malaysia ini Ditangkap Petugas Imigrasi Cirebon

- Redaksi

Jumat, 18 Mei 2018 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon berhasil menangkap salah seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial A (61), Jumat (18/5) pagi hari. Penangkapan tersebut bahkan dilakukan di kantor Imigrasi Kelas II Cirebon di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa Kedawung Kabupaten Cirebon, saat dia hendak membuat paspor secara online.

Kepala Imigrasi Kelas II Cirebon Muhamad Tito Andriyanto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi saat warga Malaysia tersebut diwawancara oleh petugas terkait pembuatan paspor. Adapun pendaftaran secara online-nya dilakukan saat tadi malam. Dan hari ini, tinggal sesi foto dan wawancara.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Jaringan Aceh Berhasil ditangkap Sat Narkoba

“Setelah diwawancara, ada kejanggalan bahwa dia bukan WNI, yakni dari logat bicaranya. Akan tetapi, dia memiliki syarat untuk membuat paspor secara lengkap, seperti KTP, KK, dan surat nikah,” jelasnya saat jumpa pers, Jumat (18/5).

Pria warga negara Malaysia yang ditangkap petugas Imigrasi.

Setelah diperdalam, lanjutnya, pria tersebut mengaku kalau dia adalah warga Malaysia yang tinggal di daerah Malaka. Hal tersebut terbukti dengan kepemilikan IC (Identitas Card) Malaysia. Adapun kepemilikan KTP dan dokumen lainnya masih akan diselidiki keabsahannya.

Diceritakan Tito, pria tersebut sudah lama tinggal di Indonesia, tepatnya di daerah Tukdana Kabupaten Indramayu sejak tahun 2004. Pria tersebut juga sudah memiliki dua anak dan berprofesi sebagai pedagang. Alasan pria tersebut membuat paspor, karena ingin pulang ke negara asalnya. Karena, izin tinggal sudah habis.

Baca Juga :  Kejari Bandung Eksekusi Buronan Kasus Korupsi PT KAI

“Kita akan cek di Disdukcapil Indramayu, kenapa dia bisa mendapatkan KTP, KK, dan dokumen lainnya,” terangnya.

Atas kejadian ini, lanjut Tito, pria tersebut melanggar Pasal 126c tentang memberikan data yang tidak benar untuk memeroleh paspor, dan mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan
Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:12 WIB

Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Berita Terbaru