Hendak Membuat Paspor, Warga Malaysia ini Ditangkap Petugas Imigrasi Cirebon

- Redaksi

Jumat, 18 Mei 2018 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon berhasil menangkap salah seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial A (61), Jumat (18/5) pagi hari. Penangkapan tersebut bahkan dilakukan di kantor Imigrasi Kelas II Cirebon di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa Kedawung Kabupaten Cirebon, saat dia hendak membuat paspor secara online.

Kepala Imigrasi Kelas II Cirebon Muhamad Tito Andriyanto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi saat warga Malaysia tersebut diwawancara oleh petugas terkait pembuatan paspor. Adapun pendaftaran secara online-nya dilakukan saat tadi malam. Dan hari ini, tinggal sesi foto dan wawancara.

Baca Juga :  Wawali Terima Kunjungan Wakil Bupati Sumenep

“Setelah diwawancara, ada kejanggalan bahwa dia bukan WNI, yakni dari logat bicaranya. Akan tetapi, dia memiliki syarat untuk membuat paspor secara lengkap, seperti KTP, KK, dan surat nikah,” jelasnya saat jumpa pers, Jumat (18/5).

Pria warga negara Malaysia yang ditangkap petugas Imigrasi.

Setelah diperdalam, lanjutnya, pria tersebut mengaku kalau dia adalah warga Malaysia yang tinggal di daerah Malaka. Hal tersebut terbukti dengan kepemilikan IC (Identitas Card) Malaysia. Adapun kepemilikan KTP dan dokumen lainnya masih akan diselidiki keabsahannya.

Diceritakan Tito, pria tersebut sudah lama tinggal di Indonesia, tepatnya di daerah Tukdana Kabupaten Indramayu sejak tahun 2004. Pria tersebut juga sudah memiliki dua anak dan berprofesi sebagai pedagang. Alasan pria tersebut membuat paspor, karena ingin pulang ke negara asalnya. Karena, izin tinggal sudah habis.

Baca Juga :  Tidak Memiliki Paspor dan Izin Tinggal, WNA Asal Jerman Diamankan Petugas Imigrasi

“Kita akan cek di Disdukcapil Indramayu, kenapa dia bisa mendapatkan KTP, KK, dan dokumen lainnya,” terangnya.

Atas kejadian ini, lanjut Tito, pria tersebut melanggar Pasal 126c tentang memberikan data yang tidak benar untuk memeroleh paspor, dan mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawali Bekasi Jenguk Korban Ledakan Cimuning, 2 Orang Dirawat di ICU

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !