Hendak Membuat Paspor, Warga Malaysia ini Ditangkap Petugas Imigrasi Cirebon

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon berhasil menangkap salah seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial A (61), Jumat (18/5) pagi hari. Penangkapan tersebut bahkan dilakukan di kantor Imigrasi Kelas II Cirebon di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa Kedawung Kabupaten Cirebon, saat dia hendak membuat paspor secara online.

Kepala Imigrasi Kelas II Cirebon Muhamad Tito Andriyanto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi saat warga Malaysia tersebut diwawancara oleh petugas terkait pembuatan paspor. Adapun pendaftaran secara online-nya dilakukan saat tadi malam. Dan hari ini, tinggal sesi foto dan wawancara.

“Setelah diwawancara, ada kejanggalan bahwa dia bukan WNI, yakni dari logat bicaranya. Akan tetapi, dia memiliki syarat untuk membuat paspor secara lengkap, seperti KTP, KK, dan surat nikah,” jelasnya saat jumpa pers, Jumat (18/5).

Pria warga negara Malaysia yang ditangkap petugas Imigrasi.

Setelah diperdalam, lanjutnya, pria tersebut mengaku kalau dia adalah warga Malaysia yang tinggal di daerah Malaka. Hal tersebut terbukti dengan kepemilikan IC (Identitas Card) Malaysia. Adapun kepemilikan KTP dan dokumen lainnya masih akan diselidiki keabsahannya.

Diceritakan Tito, pria tersebut sudah lama tinggal di Indonesia, tepatnya di daerah Tukdana Kabupaten Indramayu sejak tahun 2004. Pria tersebut juga sudah memiliki dua anak dan berprofesi sebagai pedagang. Alasan pria tersebut membuat paspor, karena ingin pulang ke negara asalnya. Karena, izin tinggal sudah habis.

“Kita akan cek di Disdukcapil Indramayu, kenapa dia bisa mendapatkan KTP, KK, dan dokumen lainnya,” terangnya.

Atas kejadian ini, lanjut Tito, pria tersebut melanggar Pasal 126c tentang memberikan data yang tidak benar untuk memeroleh paspor, dan mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Juf/RJN)

Comment