Hari Ini Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka

oleh -
foto istimewa: KPU RI

RakyatJabarNews.com, Nasional– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk calon presiden dan wakil presiden. Pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusungnya. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Sabtu (4/8) pukul 08.00 WIB. Pendaftaran ditutup pada Jumat (10/8) pukul 24.00 WIB.

“Siapa yang akan hadir itu harus diorganisir supaya disampaikan atau didaftarkan ke KPU, baiknya sebelum jadwal pendaftaran,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, kemarin.

Selain para calon, KPU meminta pimpinan partai politik pengusung harus hadir saat pendaftaran capres-cawapres. Ada sejumlah syarat yang harus dibawa saat pendaftaran. “Syaratnya) bukti partai-partai ini yang memenuhi syarat kalau berkoalisi ya, misalkan 20 persennya maka masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen kan membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli. itu yang paling penting,” kata Hasyim.

Kemudian syarat lain yang harus dipenuhi yaitu syarat calon. Hasyim mengatakan syarat calon ini diisi dan ditanda tangani oleh capres dan cawapres yang akan mendaftar.

“Syarat calon ini yang diiisi, dipenuhi, dan ditandatangani oleh calon baik capres maupun cawapres. Kalau ini (syarat calon) yang tanda tangan masing-masing jadi relatif mudah untuk tanda tangannya,” kata Hasyim.

Berikut ketentuan pendaftaran capres-cawapres menurut Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal 13 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:

Pasal 13

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(2) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(3) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (sm/detik/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments