RJN, Jakarta – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Cirebon 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/9) digelar sidang putusan atas gugatan sengketa Pilkada di MK atas gugatan Pasangan Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo (OKE) terhadap KPU Kota Cirebon (tergugat) dan pihak terkait Pasangan Nashrudin Azis dan Eti Herawati (PASTI) dan Bawaslu Kota Cirebon. Hakim MK memutuskan agar KPU Kota Cirebon menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan se-Kota Cirebon.
Sidang putusan sempat dipending 1 jam karena hakim MK menggelar RPH untuk Kabupaten Deiyai. Karena sidang putusan sengketa Pilkada Kota Cirebon bersamaan dengan Kabupaten Deiyai.
Dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Anwar Usman dan didampingi Hakim Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adam, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
Sidang mendengarkan putusan MK merupakan rangkaian sidang sebelumnya pada Jumat 27 Juli 2018 Pembacaan Gugatan Pasangan OKE, 1 Agustus 2018 jawaban tergugat (KPU Kota Cirebon, red), Rabu 29 Agustus 2018 Penyampaian saksi-saksi, baik saksi ahli maupun saksi pemohon, termohon dan pihak terkait.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim MK, Anwar Usman tepat pada pukul 11.28 WIB di hadapan seluruh peserta sidang baik pemohon, termohon maupun pihak terkait. Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan amar putusan hakim MK bila dalam pelaksanaan pemilihan umum Pilwalkot yang lalu dinyatakan sudah tidak sesuai dengan aturan, dimana membukaan kotak suara dengan tidak patuh pada ketentuan yang berlaku. Adapun pelaksanaan PSU oleh KPU Kota Cirebon akan dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah putusan dibacakan hakim MK. (red/jkt/RJN)
Comment