Hari Ini, MK Putuskan PSU di 24 TPS Yang Tersebar 4 Kecamatan se-Kota Cirebon

- Redaksi

Rabu, 12 September 2018 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Jakarta – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Cirebon 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/9) digelar sidang putusan atas gugatan sengketa Pilkada di MK atas gugatan Pasangan Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo (OKE) terhadap KPU Kota Cirebon (tergugat) dan pihak terkait Pasangan Nashrudin Azis dan Eti Herawati (PASTI) dan Bawaslu Kota Cirebon. Hakim MK memutuskan agar KPU Kota Cirebon menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan se-Kota Cirebon.

Baca Juga :  Siswa Siswi SDI Luqman Al Hakim Kota Cirebon Gelar Kegiatan Camping Qur'ani

Sidang putusan sempat dipending 1 jam karena hakim MK menggelar RPH untuk Kabupaten Deiyai. Karena sidang putusan sengketa Pilkada Kota Cirebon bersamaan dengan Kabupaten Deiyai.

Dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Anwar Usman dan didampingi Hakim Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adam, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

Sidang mendengarkan putusan MK merupakan rangkaian sidang sebelumnya pada Jumat 27 Juli 2018 Pembacaan Gugatan Pasangan OKE, 1 Agustus 2018 jawaban tergugat (KPU Kota Cirebon, red), Rabu 29 Agustus 2018 Penyampaian saksi-saksi, baik saksi ahli maupun saksi pemohon, termohon dan pihak terkait.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim MK, Anwar Usman tepat pada pukul 11.28 WIB di hadapan seluruh peserta sidang baik pemohon, termohon maupun pihak terkait. Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan amar putusan hakim MK bila dalam pelaksanaan pemilihan umum Pilwalkot yang lalu dinyatakan sudah tidak sesuai dengan aturan, dimana membukaan kotak suara dengan tidak patuh pada ketentuan yang berlaku. Adapun pelaksanaan PSU oleh KPU Kota Cirebon akan dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah putusan dibacakan hakim MK. (red/jkt/RJN)

Baca Juga :  Rayakan Tahun Baru, Korem 063/SGJ Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDIP Bekasi Panas! Ono Surono Minta Mesin Partai Bergerak Total Jelang 2029
Nawal Husni Resmi Pimpin PPP Kota Bekasi, Target Menang Besar 2029
Panas! Muscab PPP Kota Bekasi Disebut Ilegal, Nama Nawal Husni Disorot
Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!
DPC PDI Perjuangan Gelar Upacara & Perlombaan 17-an, Ratusan Kader Tumpah Ruah
Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur
Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan
Longsor Maut, Tambang Ditutup!

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:00 WIB

PDIP Bekasi Panas! Ono Surono Minta Mesin Partai Bergerak Total Jelang 2029

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:38 WIB

Nawal Husni Resmi Pimpin PPP Kota Bekasi, Target Menang Besar 2029

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:33 WIB

Panas! Muscab PPP Kota Bekasi Disebut Ilegal, Nama Nawal Husni Disorot

Senin, 15 September 2025 - 16:00 WIB

Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:51 WIB

DPC PDI Perjuangan Gelar Upacara & Perlombaan 17-an, Ratusan Kader Tumpah Ruah

Berita Terbaru