Gubernur Jabar Lantik 7 Pejabat Sementara Bupati dan Walikota

- Redaksi

Rabu, 14 Februari 2018 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bandung – Sebanyak 7 pejabat sementara bupati dan walikota dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung, Rabu (14/2).

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, menjelaskan jika pengukuhan pejabat sementara walikota dan bupati di Jawa Barat merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri melalui surat dengan nomor P 131/1209/14 tertanggal 12 Februari 2018 yang meminta agar gubernur segera menunjuk pejabat sementara kepala daerah paling lambat 14 Februari 2018.

Baca Juga :  Menteri PUPR Dorong ATI Bersinergi untuk Perkembangan Industri Jalan Tol

“Sehingga tidak ada kekosongan pemerintahan selama bupati maupun walikota menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk menjalani masa kampanye,” ungkap Heryawan.

Ada pun masa jabatan pejabat sementara yaitu selama pelaksanaan kampanye yang dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2017 jo PKPU  No 2 Tahun 2018 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2018.

Baca Juga :  57 Produk Pelayanan Publik Pemprovi Jabar Raih Penghargaan Ombudsman RI

Di Jabar sendiri ada 7 kota dan kabupaten yang kepala daerah dan wakilnya yang mengikuti pilkada tahun ini. Masing-masing Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis.

Selanjutnya untuk pejabat sementara, Heryawan meminta agar menjalankan urusan pemerintahan dengan sebaik baiknya, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan menjaga netralitas.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga

Pejabat sementara juga bisa melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatangani nya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri, termasuk melakukan pengisian pejabat setelah sebelumnya juga sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

“Untuk petahana, saya minta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye,” ungkap Heryawan.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal
Wali Kota Bekasi Dukung Pendataan BPS
Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Sejumlah Nomor Balap Sepeda Porprov Jabar 2026
MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Senin, 13 Juli 2026 - 23:43 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru

Senin, 13 Juli 2026 - 18:22 WIB

Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan

Senin, 13 Juli 2026 - 09:09 WIB

Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami