Gubernur Jabar Lantik 7 Pejabat Sementara Bupati dan Walikota

- Redaktur

Rabu, 14 Februari 2018 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bandung – Sebanyak 7 pejabat sementara bupati dan walikota dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung, Rabu (14/2).

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, menjelaskan jika pengukuhan pejabat sementara walikota dan bupati di Jawa Barat merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri melalui surat dengan nomor P 131/1209/14 tertanggal 12 Februari 2018 yang meminta agar gubernur segera menunjuk pejabat sementara kepala daerah paling lambat 14 Februari 2018.

“Sehingga tidak ada kekosongan pemerintahan selama bupati maupun walikota menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk menjalani masa kampanye,” ungkap Heryawan.

Ada pun masa jabatan pejabat sementara yaitu selama pelaksanaan kampanye yang dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2017 jo PKPU  No 2 Tahun 2018 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2018.

Di Jabar sendiri ada 7 kota dan kabupaten yang kepala daerah dan wakilnya yang mengikuti pilkada tahun ini. Masing-masing Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  Jelang Cuti Pilkada, Bupati Sunjaya Pamitan ke Camat dan Kuwu

Selanjutnya untuk pejabat sementara, Heryawan meminta agar menjalankan urusan pemerintahan dengan sebaik baiknya, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan menjaga netralitas.

Pejabat sementara juga bisa melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatangani nya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri, termasuk melakukan pengisian pejabat setelah sebelumnya juga sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

“Untuk petahana, saya minta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye,” ungkap Heryawan.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Wali Kota Bekasi Menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD
Gani Muhamad Lantik Pejabat Eselon II dan III: Bekerjalah Seperti Akar Pohon 
Pemkab Bekasi Bakal Tes Urine Pelajar, Ini Respon Disdik
Serah Terima Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Kawasan Summarecon Bekasi
XL Axiata Satu-Satunya Perusahaan Raih Dua Satyalancana di Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi ke-79
Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data
PT Jasamarga Transjawa Tol Umumkan Komposisi Baru Pemegang Saham
JM Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Gempa Bumi di Kabupaten Bandung dan Garut
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:38 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:31 WIB

Gani Muhamad Lantik Pejabat Eselon II dan III: Bekerjalah Seperti Akar Pohon 

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:27 WIB

Pemkab Bekasi Bakal Tes Urine Pelajar, Ini Respon Disdik

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:33 WIB

Serah Terima Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Kawasan Summarecon Bekasi

Minggu, 29 September 2024 - 21:15 WIB

XL Axiata Satu-Satunya Perusahaan Raih Dua Satyalancana di Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi ke-79

Berita Terbaru

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam menghadiri Kirab Pilkada Tahun 2024, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, di Halaman Museum Gedung Juang 45, Tambun Selatan, pada Sabtu, (05/10/2024).

Lainnya

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Kirab Pilkada 2024

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:59 WIB