RakyatJabarNews.com, Bandung – Sebanyak 7 pejabat sementara bupati dan walikota dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung, Rabu (14/2).
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, menjelaskan jika pengukuhan pejabat sementara walikota dan bupati di Jawa Barat merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri melalui surat dengan nomor P 131/1209/14 tertanggal 12 Februari 2018 yang meminta agar gubernur segera menunjuk pejabat sementara kepala daerah paling lambat 14 Februari 2018.
“Sehingga tidak ada kekosongan pemerintahan selama bupati maupun walikota menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk menjalani masa kampanye,” ungkap Heryawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada pun masa jabatan pejabat sementara yaitu selama pelaksanaan kampanye yang dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2017 jo PKPU No 2 Tahun 2018 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2018.
Di Jabar sendiri ada 7 kota dan kabupaten yang kepala daerah dan wakilnya yang mengikuti pilkada tahun ini. Masing-masing Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis.
Selanjutnya untuk pejabat sementara, Heryawan meminta agar menjalankan urusan pemerintahan dengan sebaik baiknya, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan menjaga netralitas.
Pejabat sementara juga bisa melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatangani nya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri, termasuk melakukan pengisian pejabat setelah sebelumnya juga sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
“Untuk petahana, saya minta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye,” ungkap Heryawan.(Juf/RJN)