RakyatJabarNews.com, Cirebon– Warga Kejuden yang kecewa atas pemutusan kontrak kerja sepihak oleh management Gudang Indomarco yang terletak diwilayah Desa Kejuden Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon ternyata berbeda dengan pengakuan dari Kepala Desa (Red.Kuwu) Kejuden.Senin 6/8/2018
Ditemui diruang kantornya, Kuwu Kejuden, Ruslani menjelaskan jika permasalahan berawal dari berakhirnya masa kontrak rekan kerja dalam Bongkar Muat PT. Indomarco Prisma Tama. Sehingga pihak Indomarco berkordinasi dengan Pemdes Kejuden bahwa Kontrak dengan Kepala Buruh yang lama tidak bisa di perpanjang lagi.
“Harus kami luruskan jika tidak ada pemberhentian buruh bongkar muat di indomarco, tetapi habisnya masa kontrak dari CV Rekanan yang lama karena ada catatan catatan yang di keluarkan oleh PT.Indomarco bahwa sudah tidak bisa memperpanjang kontrak Kepala Buruh yang lama,”ujar dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut Ruslani kini kondisi di Indomarco sudah kondusif karena pihak Indomarco memberikan tempo waktu pada CV yang baru agar mempersiapkan buruh yang lama ataupun buruh bongkar muat yang baru.
Sedangkan menurut Anggota Dewan setempat, Sukaryadi mengatakan jika gejolak yang terjadi merupakan hasutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab agar para pekerja menolak Kepala Buruh Baru padahal kemitraan PT Indomarco dengan Pemdes Kejuden merupakan hal yang baik.
“Setelah melihat kondisi di lapangan adanya demo merupakan hasutan dari orang yang kecewa, karena pada kenyataannya tidak ada warga kejuden yang diberhentikan oleh PT.Indomarco apa lagi diberhentikan oleh Kuwu Ruslani,”paparnya.
Masih menurut Sukaryadi dirinya mencoba memberikan solusi pada warga Kejuden agar bisa menerima Kepala Buruh baru dan bisa bersinergi dalam bekerja di PT Indomaco.
“Ini merupakan jalan tengah setelah ditunjuknya Kepala Buruh baru yang memberikan peningkatan kesejahteraan pada para buruh bongkar muat dengan 60:40 dimana sebelumnya pembagian 50:50 dari hasil bongkar muat di PT. Indomarco,”pungkasnya.(ymd/RJN)









