RakyatJabarNews.com – Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait kasus video chat mesum yang juga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik langsung menggelar perkara dan menaikkan status Firza Husein dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, penyidik masih belum menentukan apakah Firza Husein akan langsung ditahan atau tidak. Pasalnya, penyidik masih memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
“Kemudian, untuk malam ini masih punya waktu 1 x 24 jam dan kita tunggu untuk pemeriksaan selanjutnya besok pagi,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, Selasa (16/5/2017).
Sekadar diketahui, Firza Husein diperiksa selama 12 jam yakni sekira pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 22.00 WIB malam. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangannya yang dianggap masih kurang oleh penyidik. (RJN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT