Bekasi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Bekasi menggelar rapat finalisasi penugasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi, Gedung DPRD Kota Bekasi.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, revisi ini bertujuan untuk memperkuat potensi pendapatan daerah secara efektif dan efisien.
Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., memimpin rapat yang juga dihadiri oleh anggota BAPEMPERDA dan perwakilan Pemkot Bekasi, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Drs. H. Sudarsono, M.Si., Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dr. Arief Maulana, S.T., M.M., serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dyah Kusumo Winahyu, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyesuaian jenis dan tarif pajak serta retribusi ini penting agar kebijakan daerah berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dariyanto.
Pembahasan fokus pada penyesuaian jenis dan tarif pajak dan retribusi, evaluasi mekanisme pemungutan, serta penguatan sistem pengawasan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Drs. H. Sudarsono, M.Si., menambahkan, Kami berkomitmen mendukung penyusunan Raperda ini agar dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah secara optimal tanpa memberatkan masyarakat.”
Hasil rapat akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk tindak lanjut pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. (adv)









