RJN, Bekasi – DPRD Kota Bekasi menanggapi kebijakan baru Pemerintah Kota Bekasi, terkait kartu jaminan kesehatan daerah berbasis nomor induk kependudukan atau Kartu Sehat Bekasi (KS Bekasi) yang mulai dibatasi kepesertaanya.
Pemerintah Kota Bekasi mulai 1 Februari 2019, melakukan evaluasi sistem penggunaan KS Bekasi, melalui evaluasi itu, pemkot secara tidak langsung mulai membatasi peserta KS dari yang semula diperuntukkan untuk seluruh warga Kota Bekasi tanpa terkecuali, kini hanya bisa dinikmati untuk warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri mengatakan, evaluasi terhadap kebijakan KS Bekasi tentu sangat perlu. Terlebih ketikan evaluasi sistem rujukan mulai diberlakukan pada penggunaan Kartu Sehat Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama pelaksanaan KS prinsipnya perlu dievaluasi karena semacam ada free rider, jadi org suka-suka tanpa ada prosedur dan pemeriksaan awal bisa lngsung ke RS,” kata Ustuchri saat dikonfirmasi, pada Jumat, (8/2/2019).
Namun disisi lain kata dia, terkait evaluasi kebijakan pembatasan pengguna KS Bekasi yang hanya diperuntukkan bagi warga yang tidak terdaftar BPJS tentu harus disosialisasikan dan dipikirkan secara matang.
Sebab, menurut dia, banyak masyarakat yang merasa telah terdaftar sebagai peserta BPJS namun sudah lama tidak membayar iuran karena merasa sudah memiliki fasilitas kesehatan Kartu Sehat Bekasi.
“Bagaimana dia mau pakai BPJS kalau sudah menunggak? KS-NIK dibuat kan sebagai solusi atas banyaknya keluhan di BPJS. Kalau KS-NIK tidak lebih baik, itu namanya pemborosan kebijakan,” katanya.
Dia mengaku, perubahan kebijakan baru KS Bekasi juga belum dikonsultasikan kepada DPRD.
Dirinya juga meminta sebaiknya, kebijakan KS Bekasi harus dijabarkan dalam peraturan wali kota agar pememuhan hak dasar yakni fasilitas kesehatan untuk masyarakat dapat dijalankan dengan baik.
“Belum ada laporan dan perubahan kebijakan ini belum dikomunikasina, seharusnya ini perda mestinya di elaborasi dengan perwal dan aturan-aturan yang bawah karena urusan sakit kan urusan dasar,” kata dia.
Sebelunnya, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan, warga Kota Bekasi yang sudah tercover BPJS sejatinya sudah terjamin biaya kesehatannya, sehingga, pemkot melalui KS Bekasi tidak lagi perlu menjamin biaya kesehatan.
“Ya iya kan gak boleh ada double, sudah ada ketentuan kalau dia sudah pakai BPJS artinya kan dia sudah ditanggung BPJS, kalau misalnya BPJSnya sudah tidak aktif ya berarti KS yang harus menanggung,” kata Tri, saat dijumpai di Mustikajaya, Jumat, (8/2/2019).
Tri menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk memperbaiki program yang dikeluarkan pemerintah. Adapun perbaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi program KS Bekasi atau program BPJS dari pemerintah pusat.
“Saya kira lebih efisien dan efektif. bahwa mereka sdh iuran BPJS ya kewajiban BPJS utk melakukan menanggung paisennya, kalo gak terlindungi oleh itu (BPJS) ya oleh KS,” kata Tri.
Adapun Kartu Sehat Bekasi diluncurkan sebagai program andalan Pemkot Bekasi, awalnya program tersebut berlaku untuk seluruh warga Kota Bekasi, jaminan layanan kesehatan itu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setiap pemegang Kartu Bekasi Sehat mendapat jaminan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Pemkot mengalokasi dana program Kartu Sehat Bekasi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Pada 2017 Pemkot mengalokasikan dana untuk Kartu Sehat Bekasi sebesar Rp 90 milir, sedangkan APBD murni 2018, alokasi anggaran untuk KS Bekasi sebesar Rp 170 miliar.
Namun, nyatanya kurang dan dilakukan penambahan dalam perubahan parsial sebanyak dua kali menjadi 419,7 miliar. Sementara untuk tahun 2019, Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran untuk program KS Bekasi sebesar Rp 300 miliar. (Advertorial/rjn)









