Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi, didampingi Wakil Ketua I Nuryadi Darmawan dan Wakil Ketua III Puspa Yani, serta disaksikan langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri jajaran Pemerintah Kota Bekasi, mulai dari Sekretaris Daerah, pejabat eselon II dan III, hingga direksi BUMD di lingkungan Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkuat Tata Kelola dan Dasar Hukum BUMD
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 8 sekaligus penandatanganan kesepakatan terkait Raperda penyertaan modal daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola BUMD sekaligus memastikan setiap penyertaan modal pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas.
Penyusunan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Buku 2024.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pengelolaan investasi pemerintah pada BUMD dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.
BUMD Harus Berkontribusi Nyata
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa BUMD tidak hanya berfungsi sebagai perusahaan milik daerah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia berharap dengan adanya Peraturan Daerah ini, seluruh BUMD di Kota Bekasi dapat meningkatkan profesionalisme dan inovasi dalam menjalankan bisnisnya.
“Melalui penetapan Perda ini, saya berharap direksi BUMD dapat menjalankan tata kelola perusahaan secara baik, terus berinovasi di tengah keterbatasan fiskal, serta mampu memberikan kontribusi nyata melalui dividen kepada Pendapatan Asli Daerah,” ujar Tri.
Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
Pemerintah Kota Bekasi menilai keberadaan BUMD memiliki peran penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Kontribusi dari dividen perusahaan daerah diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Dengan dukungan regulasi yang lebih jelas dan kuat, BUMD diharapkan mampu berkembang secara profesional, adaptif terhadap dinamika ekonomi, serta mampu bersaing di tengah tantangan keterbatasan anggaran daerah.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan prosesi penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi sebagai simbol sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat peran BUMD.
Menutup sambutannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan pantun yang menggambarkan optimisme terhadap masa depan BUMD di Kota Bekasi.
“Pergi ke alun-alun di pagi hari, Kota Bekasi bersih dan berseri. Penyertaan modal sudah disetujui, BUMD berinovasi, PAD pun mandiri.”
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pansus 8 DPRD Kota Bekasi yang dinilai telah bekerja secara objektif dan komprehensif dalam membahas setiap pasal dalam Raperda hingga mencapai kesepakatan bersama.(ADV)









