Doni Salmanan Tercatat Sebagai Buruh Harian Lepas Di KTP-nya

- Redaksi

Rabu, 16 Maret 2022 - 11:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Doni Salmanan tersangka kasus Quotex

i

Doni Salmanan tersangka kasus Quotex

Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu Quotex dan bagaimana cara kerjanya.

Asep mengatakan Quotex ialah aplikasi yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.

“Web Quotex adalah aplikasi yang dirilis 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website
tersebut tidak terdaftar dalam Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan sudah dinyatakan ilegal,” kata Asep.

Namun, dalam penggunaannya tidak ada komoditi yang diperdagangkan.

Menurut Asep pengguna hanya menaruh modal lalu menebak harga valuta asing.

“Adapun cara kerja Quotex ini member harus meletakkan modal kemudian mempertaruhkan modal untuk
menebak harga valuta asing yang sudah ditentukan,” kata Asep.

Baca Juga :  Polisi Temukan DNA di Lokasi Eksekusi Pembunuhan di Subang, Pelaku Segera Terungkap?

Peran Doni sebagai afiliator ialah mempromosikan aplikasi itu lewat akun Youtube-nya dengan iming-iming cuan.

Bareskrim tunjukkan uang Rp 3,3 miliar yang disita dari Doni Salmanan, dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022).
Bareskrim tunjukkan uang Rp 3,3 miliar yang disita dari Doni Salmanan, dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Jeprima)

Baca Juga : Resmi Pakai Baju Tahanan, Crazy Rich Asal Bandung Tebar Senyuman

Asep menuturkan bahwa Doni diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

Baca Juga :  Menko PMK, Menhub dan Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Arus Balik

“Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh
tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Zero ODOL 2027, Jasa Marga dan Polisi Tertibkan 36 Truk Bermuatan Berlebih di Tol Belmera
10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu I Dihentikan
Purbaya Diganti, Penggagas Parlemen Bayangan Desak DPR Panggil Presiden
DPR Soroti Pengelolaan SDA, MIND ID Didorong Perkuat Peran Negara
3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka, Kantor Hukum 2000: Jangan Ada Kekebalan Politik
GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka
5G XLSMART Resmi Hadir di Palembang, SMARTFREN Tawarkan Unlimited hingga 500 Mbps
Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:00 WIB

Dukung Zero ODOL 2027, Jasa Marga dan Polisi Tertibkan 36 Truk Bermuatan Berlebih di Tol Belmera

Jumat, 18 September 2026 - 12:55 WIB

10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu I Dihentikan

Kamis, 17 September 2026 - 13:45 WIB

Purbaya Diganti, Penggagas Parlemen Bayangan Desak DPR Panggil Presiden

Kamis, 17 September 2026 - 13:40 WIB

DPR Soroti Pengelolaan SDA, MIND ID Didorong Perkuat Peran Negara

Kamis, 10 September 2026 - 08:03 WIB

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka, Kantor Hukum 2000: Jangan Ada Kekebalan Politik

Berita Terbaru