Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
“Desa itu diatur sendiri, dan untuk atasan PPID-nya langsung kepala desa yang dapat menunjuk atau menetapkan Sekdes sebagai PPID Desa. Tapi, pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Diskominfosantik juga punya kewajiban untuk membina atau memberikan pendampingan,” jelasnya.
Tidak sampai di situ, Rhamdan menyampaikan, kegiatan rakor dilaksanakan berdasarkan banyaknya masukan dari perangkat desa. Terkait banyaknya permohonan informasi dalam hal ini masyarakat individu, kelompok masyarakat hingga organisasi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari situ, makanya kita konsultasi dengan DPMD juga teman-teman di tingkat desa. Melalui rakor ini kita bisa menyamakan persepsi terkait layanan informasi publik terutama di tingkat desa,” katanya.
Rhamdan menambahkan, rapat koordinasi akan dilaksanakan lebih massif mengingat pentingnya kegiatan pengelolaan informasi publik di tingkat desa.
“Selain desa, kegiatan ini akan dilaksanakan hingga perangkat daerah. Karena perangkat daerah juga bagian penting sebagai PPID pembantu di Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan aturan terkait layanan PPID ini memang masih harus dipahami secara mendalam tentang standar operasional prosedur-nya,” terangnya. red
Halaman : 1 2









