Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik, Rhamdan Nurul Ikhsan mengemukakan Pengelolaan SP4N LAPOR! menjadi instruksi khusus pimpinan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Dalam mendorong pemahaman para peserta, Diskominfosantik menghadirkan narasumber dari Ombudsman dan Kemendagri RI untuk membimbing secara teknis peserta rakor mengelola aplikasi.
“Jadi kita dorong para peserta ini dalam hal tindaklanjut aduan masyarakat. Kalau untuk angka tindaklanjutnya kita kemarin sudah ada di angka 94 persen. Ada juga laporan yang membutuhkan waktu penyelesaian, misalnya tentang perbaikan jalan, nah hal ini membutuhkan proses,” katanya.
Diskominfosantik, terang Rhamdan, dalam mendorong pelayanan Pengaduan di SP4N LAPOR! setiap tahunnya menyelenggarakan penghargaan khusus bagi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan yang terbaik dalam mengelola aplikasi ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










