Dian menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif di Terminal Cikarang, ada beberapa kendaraan yang surat-suratnya kurang lengkap.
“Seperti tidak ada buku uji kelayakan kendaraan (KIR) dan kondisi kendaraan yang tidak laik. Kendaraan seperti itu tidak bisa beroperasi,” terangnya.
Dian menyampaikan, kegiatan ramp check di Terminal Cikarang dilakukan terhadap 8 kendaraan bus besar jenis Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan 4 kendaraan bus besar jenis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Tadi yang diperiksa sebanyak 8 kendaraan yang layak jalan dan 4 kendaraan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kendaraan yang tidak layak jalan, yang nantinya akan disesuaikan dengan SOP serta persyaratannya harus dilengkapi dan diperbaiki secepatnya,” terangnya.
Selain di Terminal Cikarang, petugas Dishub Jawa Barat juga melakukan ramp check di berbagai terminal di wilayahnya, untuk memastikan keamanan kendaraan dalam rangka persiapan Libur Tahun Baru 2023. (*)
Halaman : 1 2











