Iyan menjelaskan, minimal standar masuknya produk UKM di Mini market itu harus bersertifikat halal, kalau BPOM dirinya mengaku belum. Akan tapi itu sudah memenuhi syarat, produknya yang dijual di Mini Market ada macam-macam lumayan banyak.
Iyan mengatakan, untuk jumlah UMKM kalau menurut data usulan usaha mikro itu bisa 290 ribuan, kalau binaan Dinas Koprasi dan UMKM sekitar 13 ribuan, sedangkan dari data usaha mikro bantuan ada di angka 5 ribuan.
“Nanti rencananya akan diformalkan, dengan adanya gerakan Transfurmi (Transformasi Gerakan Formal), UKM ini akan kami arahkan, dimana yang tadi tidak punya dasar hukum cuman SKU saja dari desa, kami arahkan agar sudah mempunyai NIB caranya juga harus melalui OSS dan itu harus dilatih cara daftarnya,” terang dia.
Maka dari itu, untuk sekarang Dinas Koperasi dan UMK sudah terbentuk UKM untuk di tingkat kecamatan
“Makanya sekarang ini kami setiap kecamatan membentuk UKM, fungsinya untuk memadai UKM-UKM yang di kecamatan dan kemudian supaya mudah buka pasar, minimal di daerah dia dengan bantuan dari para camat masing-masing,”tandasnya.
Halaman : 1 2










