Berdasarkan data per Kamis malam (02/03), luas lahan yang terendam banjir dengan beberapa klasifikasi, yaitu: lahan pertanaman (lahan sawah yang sudah ditanami dengan usia rata-rata 1 sampai 100 hari setelah tanam) berjumlah 8.560 hektar, lahan persemaian (bibitan yang usianya 3-25 hari) seluas 244 hektar, dengan konversi 1 hektar bibitan sama dengan 20 hektar pertanaman sawah.
“Jadi ada konversinya, kalau ada 244 hektar, jadi kalau 244 hektar itu konversinya ada sekitar 4.880 hektar pertanaman sawah,” terangnya.
Pendataan juga terangnya, akan memilah lahan mana saja yang mengalami puso (gagal tanam atau gagal panen). Karena, terang Dodo, ada beberapa hal yang diperhatikan dalam hal perbedaan antara jenis persemaian dan pertanaman, seperti waktu lamanya terendam banjir.
“Kalau untuk persemaian, kalau dia terendam lamanya lebih dari 3 hari, tertutup air, itu pasti puso, mati, karena masih kecil dia, kalau pertanaman, misalnya dia hanya tergenangnya 30 cm, berarti daunnya masih bisa selamat, masih bisa berfotosintesis, kemungkinan 50 sampai 70 persen masih bisa selamat, tapi kalau terendam lama walaupun usianya 30 hari daunnya tidak terlihat, itu sudah pasti gagal,” sambungnya.
Setelah terjun ke lokasi banjir bersama Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), lanjut Dodo, pihaknya akan menyusun langkah jangka panjang mengenai penanganan lahan sawah yang terendam banjir. Karena setelah dilakukan pengecekan lapangan, jaringan air sekunder tersebut ditemukan bersedimentasi tinggi, yang perlu dinormalisasi, sebelum dibenahi jaringan air tersiernya.
“Yang pertama penyebab terjadinya banjir, itu intensitas hujan yang tinggi, yang kedua, drainase kita ini ternyata sudah mulai berkurang fungsi saluran irigasi itu harus ada normasliasi, jadi setelah pasca banjir,” jelasnya.
Mengenai normalisasi di saluran sekunder ini nantinya akan dilakukan koordinasi kepada Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi. Sementara untuk jaringan tersier (kecil) yang langsung ke lahan sawah kewenangannya ada di Dinas Pertanian.
“Nah kalau yang sungai gede itu kan kewenangannya ada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), ada balai Besar Citarum, Cilicis,” jelasnya.
Kemudian Dodo juga mengharapkan kedepannya Pemkab Bekasi bisa mengalokasikan Asuransi Usaha Tanam Padi (AUTP) untuk semua kegiatan budidaya tanam padi dengan kategori subsidi perhektar senilai Rp 38.000.
“Itu kan AUTP tuh yang bisa diklaim, pertama rusak karena OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan, misalnya hama wereng, yang kedua dampak perubahan iklim, seperti banjir, atau kekeringan,” katanya.
Menurutnya asuransi yang mengcover usaha pertanian ini penting karena melihat geografis Kabupaten Bekasi yang merupakan wilayah dataran rendah dan wilayah hilir dari daerah aliran sungai yang menjadi faktor seringnya banjir. ziz
Halaman : 1 2











