Dibukanya Kotak Surat Suara di Kelurahan, Panwaslu Kota Cirebon: Itu Pelanggaran

- Redaksi

Jumat, 29 Juni 2018 - 15:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Cirebon menegaskan, bahwa insiden mampirnya kotak surat suara dari TPS ke tingkat kelurahan, kemudian dibuka, adalah suatu pelanggaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Panwaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin.

“Berdasarkan PKPU no. 8 Tahun 2018, kotak suara seharusnya diserahkan dari KPPS kepada PPK melalui PPS, namun yang terjadi justru kotak suara berada di kelurahan. Karena itu, kami akan berpatokan pada peraturan yang ada,” jelasnya saat ditemui awak media di Kantor Panwaslu Kota Cirebon, Jl. Penamparan Kota Cirebon, Jumat (29/6).

Baca Juga :  H. Yayat R Datang : Ke PDI Perjuangan Diantar Anak Yatim

Kemudian, lanjut Joharudin, pihaknya sebagai Panwaslu Kota Cirebon juga tetap berpedoman kepada Perbawaslu no. 13 Tahun 2018 tentang pengawasan penghitungan suara. Sampai saat ini, menurutnya, pihaknya sedang melakukan kajian secara komprehensif dan mengumpulkan alat-alat bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joharudin menambahkan, kalaupun memang ada transit ke kelurahan seperti untuk laporan, maka sah-sah saja. Tapi juga harus segera diseeahkan ke PPK Kecamatan hari itu juga. Dan juga, jika sampai dibuka, apapun alasannya, itu sudah melanggar.

Baca Juga :  Eksponen Muhammadiyah Jawa Barat Dukung Pasangan Hasanudin-Anton

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat, dan memang itu adalah sebuah pelanggaran prosedural data administrasi. Sehingga apapun alasannya, membuka kotak surat suara tanpa sesuai prosedur undang-undang adalah pelanggaran,” jelasnya.

Persoalan pelanggaran itu, lanjutnya, tidak mempengaruhi hasil suara. Jika ada pihak yang meminta menunda penghitungan hasil suara, maka pihaknya tidak bisa melakukan itu.

Baca Juga :  Bahas Pengelolaan BUMD, Pemkot Bekasi Terima Kunjungan DPRD Kab. Karawang

“Saat ini kami belum mendapat laporan panwascam karena menunggu data yang valid. Jadi, kami belum pernah mendapatkan mengeluarkan rekomendasi maupun instruksi,” tuturnya.

Karena itu, lanjutnya, Panwaslu Kota Cirebon akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku dalam kasus ini. “Masalah mengapa mampirnya kotak suara di kelurahan, itu ada di pihak KPU yang bisa menjelaskan,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asep Dorong Anak Muda Masuk Pertanian, Raperda Petani Disiapkan Jadi Payung Perlindungan
Pemkab Cirebon Bekali 100 Calon PMI, Tekankan Berangkat Lewat Jalur Resmi
190 Pembecak Bekasi Bakal Terima Becak Listrik, Jalur Operasional Mulai Ditata
DLH Kota Bekasi Awasi Pengelolaan Air Limbah Restoran, Ambil Sampel di Kali Abang 2
Dukung Program Kapal Nelayan 2027, Ketum APKLI Merah Putih Dorong Skema KUR
18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris
Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:10 WIB

Asep Dorong Anak Muda Masuk Pertanian, Raperda Petani Disiapkan Jadi Payung Perlindungan

Rabu, 23 September 2026 - 15:59 WIB

Pemkab Cirebon Bekali 100 Calon PMI, Tekankan Berangkat Lewat Jalur Resmi

Rabu, 23 September 2026 - 09:23 WIB

190 Pembecak Bekasi Bakal Terima Becak Listrik, Jalur Operasional Mulai Ditata

Rabu, 23 September 2026 - 07:09 WIB

DLH Kota Bekasi Awasi Pengelolaan Air Limbah Restoran, Ambil Sampel di Kali Abang 2

Senin, 21 September 2026 - 19:48 WIB

Dukung Program Kapal Nelayan 2027, Ketum APKLI Merah Putih Dorong Skema KUR

Berita Terbaru