Dibukanya Kotak Surat Suara di Kelurahan, Panwaslu Kota Cirebon: Itu Pelanggaran

- Redaksi

Jumat, 29 Juni 2018 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Cirebon menegaskan, bahwa insiden mampirnya kotak surat suara dari TPS ke tingkat kelurahan, kemudian dibuka, adalah suatu pelanggaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Panwaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin.

“Berdasarkan PKPU no. 8 Tahun 2018, kotak suara seharusnya diserahkan dari KPPS kepada PPK melalui PPS, namun yang terjadi justru kotak suara berada di kelurahan. Karena itu, kami akan berpatokan pada peraturan yang ada,” jelasnya saat ditemui awak media di Kantor Panwaslu Kota Cirebon, Jl. Penamparan Kota Cirebon, Jumat (29/6).

Baca Juga :  Sekda Dedy Supriyadi Minta Calon Jamaah Haji ASN Bantu Jamaah Haji Lain dari Kabupaten Bekasi

Kemudian, lanjut Joharudin, pihaknya sebagai Panwaslu Kota Cirebon juga tetap berpedoman kepada Perbawaslu no. 13 Tahun 2018 tentang pengawasan penghitungan suara. Sampai saat ini, menurutnya, pihaknya sedang melakukan kajian secara komprehensif dan mengumpulkan alat-alat bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joharudin menambahkan, kalaupun memang ada transit ke kelurahan seperti untuk laporan, maka sah-sah saja. Tapi juga harus segera diseeahkan ke PPK Kecamatan hari itu juga. Dan juga, jika sampai dibuka, apapun alasannya, itu sudah melanggar.

Baca Juga :  Buka Acara CSR Primaya Bekasi Barat Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Plt Bilang Begini

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat, dan memang itu adalah sebuah pelanggaran prosedural data administrasi. Sehingga apapun alasannya, membuka kotak surat suara tanpa sesuai prosedur undang-undang adalah pelanggaran,” jelasnya.

Persoalan pelanggaran itu, lanjutnya, tidak mempengaruhi hasil suara. Jika ada pihak yang meminta menunda penghitungan hasil suara, maka pihaknya tidak bisa melakukan itu.

Baca Juga :  Aston Hotel Cirebon Gelar Cooking Class Bertajuk Junior Master Chef

“Saat ini kami belum mendapat laporan panwascam karena menunggu data yang valid. Jadi, kami belum pernah mendapatkan mengeluarkan rekomendasi maupun instruksi,” tuturnya.

Karena itu, lanjutnya, Panwaslu Kota Cirebon akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku dalam kasus ini. “Masalah mengapa mampirnya kotak suara di kelurahan, itu ada di pihak KPU yang bisa menjelaskan,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan
Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
SPMB 2026 Kota Bekasi, Pemkot Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah
Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung Program Literasi Digital JMSI Bekasi Raya

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:12 WIB

Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:40 WIB

Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial

Berita Terbaru