Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Serius Melindungi Jaga Lahan Sawah

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Keberadaan RDTR sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi di Kabupaten Bekasi untuk mempersingkat waktu dalam pengurusan pemanfaatan lahan.

Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah, hal itu dikatakan Richen Hatuaon Napitupulu selaku Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi

Baca Juga :  BPS Berikan Pelatihan Kepada 570 Petugas Long Form Sensus Penduduk 2020

“Berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2019 terkait dengan perlindungan sawah Kabupaten Bekasi melahirkan rencana detail tata ruang dengan mengadopsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), proses penetapan lahan sawah dilindungi dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah,”paparnya.

Menurut Richen bahwa implementasi dari Perpres 59 Tahun 2019 keluarlah Kepmen ATR tentang sawah dilindungi, jadi dasar LSD ini benar-benar sawah itu yang harus dipertahankan.

”Adapun daerah yang meliputi tujuh Provinsi dari Sumatera Barat sampai Nusa Tenggara Barat kita menyesuaikan lahan sawah dilindungi sesuai dengan peta Keputusan Menteri dan itu diakomodir dengan sawah di wilayah kita yang harus dipertahankan bisa dilepaskan sesuai syarat-syarat dan ketentuan teknis,”terangnya.

Baca Juga :  Dinkes Kabupaten Cirebon Berikan Imunisasi Meningitis pada 2.414 Jemaah Haji

Richen menambahkan bahwa area sawah berigasi harus dipertahankan walaupun ada juga LSD yang dipermukiman yang sudah terbangun “Misalkan lahan sawah dilindungi dilihat dari citra satelit ternyata dilapangan sudah terbangun bisa dikeluarkan ijin dan satu lagi yang terjepit misalkan sudah terbangun, dan sawahnya dibawah 5000 meter ijinnya bisa dikeluarkan dan area di sawah brigasi harus dipertahankan lahan sawah dilindungi,”tutupnya. Advertorial

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Berita Terbaru