RJN, Bekasi – Reformasi saat ini belum berumur 21 tahun, sayangnya upaya perubahan bangsa kepada kemajuan justru menemui kemunduran telak akibat beragam kebijakan yang mengkorup
agenda-agenda Reformasi. Tidak hanya itu, beragam kebijakan yang disusun oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, semakin bertentangan dengan pokokpokok reformasi sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR No.X Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Negara. Kami menilai bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak belajar dari beragam kesalahan yang dilakukan oleh Rezim Orde Baru. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat justru membuai serangkaian kebijakan yang mendorong negara pada sistem pemerintahan yang korup, otoriter, dan menciptakan ekonomi yang eksploitatif. Atas dasar itu, kami turun kejalan untuk menyampaikan beragam tuntutan yang menjadi keresahan bersama Rakyat Indonesia
TAP MPR No.X Tahun 1998 secara tegas menyatakan bahwa praktek-praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme merupakan masalah yang terjadi dalam era Orde Baru hukum. Menyiapkan sarana dan prasarana serta program aksi bagi tumbuhnya suasana yang sehat bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme merupakan agenda yang diamanatkan oleh Reformasi. Upaya bangsa dalam menghapuskan Korupsi Kolusi dan Nepotisme sempat menemui beragam kemajuan lewat reformasi birokrasi, pengesahan Undang-Undang Tipikor, dan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sayangnya, pada 2019 beragam kemajuan yang telah diupayakan dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menghadapi pukulan besar yang. Beragam pembentukan regulasi dan kebijakan termasuk Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU KUHP, Undang-Undang Pemsyarakatan, dan pemilihan Pimpinan KPK yang bermasalah. Bahwa ancaman terhadap upaya pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme telah dilakukan secara sistematis melalui pelemahan kewenangan dan independensi KPK dalam memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisem, pelemahan ancaman pidana, pelemahan sanksi terhadap koruptor, dan merusak KPK dengan pemilihan orang-orang bermasalah didalamnya.
Maka kami memohon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi untuk melakukan hal-hal berikut:
a. Mencabut Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan menerbitkan Perppu yang mencabut Undang-Undang KPK dan disetujui oleh DPR.
b. Mencabut Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan bagi Koruptor.
c. Membatalkan pengangkatan seluruh Capim Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih.
d. Menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP.
Pembuatan undang-undang politik yang sesuai dan mendukung demokratisasi, menegakan kedaulatan rakyat merupakan agenda reformasi yang semakin terancam pelaksanaannya. Tercatat beragam peraturan perundang-undangan maupun tindakan aparatur negara yang bertentangan dengan demokratisasi berupaaya maupun telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR. Sebut saja Undang-Undang MD3 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, RUU KUHP, dan PasalPasal Karet dalam Undang-Undang ITE. Selain itu tindakan kongkrit seperti pembubaran demonstrasi, brutalitas aparat, perampasan buku, dan diskusi baik oleh aparatur negara maupun organisasi masyarakat yang dibiarkan oleh negara semakin mencuat dalam beberapa tahun kebelakangan.
Maka kami meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi untuk melakukan hal-hal berikut:
a. Mencabut draf RKUHP dan melakukan kajian dan partisipasi public kembali dalam penyusunan draf secara komperhensif sebelum melakukan pembahasan di dewan perwakilan rakyat.
b. Mencabut pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE maupun peraturan perundang undangan lainnya.
c. Mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat untuk menjamin kebebasan berpendapat demi iklim demokrasi yang sehat.
Kebijakan ekonomi yang eksploitatif dan tidak berbasis pada ekonomi rakyat semakin terlembaga dalam berbagai kebijakan. Gagalnya pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam kegiatan usaha eksplotiatif seperti tambang dan perkebunan telah menciptakan dampak ekologis masif tidak hanya bagi generasi saat ini namun juga generasi di masa yang akan datang. Dari aspek pembentukan peraturan perundang-undangan PP No.24 Tahun 2018 semakin memperburuk perlindungan lingkungan hidup dengan menggerus keberlakukan Amdal.
Kebijakan yang telah buruk semakin diperparah dengan RUU Sumber Daya Air yang dinilai berpotensi memonopoli akses terhadap air, RUU Pertanahan yang juga semakin mendorong monopoli kepemilikan tanah, dan wacana revisi UndangUndang Ketenagakerjaan yang dinilai tidak melibatkan buruh.
Maka kami meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi untuk
melakukan hal-hal berikut:
a. Selesaikan konflik agraria dan laksanakan reforma agraria sejati
b. Mencabut Undang-Undang Sumber Daya Air yang menghalangi akses rakyat terhadap air.
c. Menolak RUU Minerba yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang dalam konflik pertambangan
d. Menolak RUU Pertanahan yang berpotensi memperparah ketimpangan kepemilikan tanah.
e. Mencabut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, dan dengan serius melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak penting bagi lingkungan.
f. Hentikan kriminalisasi Petani
BENCANA KARHUTLA
PENDAHULUAN Semua hutan didalam wilayah republik indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung diadalmnya di kuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Suatu bangsa yang menghancurkan tanahnya, telah menghancurkan dirinya sendiri. Hutan adalah paru-paru dari tanah kita, memurnikan udara dan memberi kekuatan baru kepada orang-orang kita.
B. PEMBAHASAN
Akibat bencana karhutla: 1. Laporan bupati bahwa 80% wilayah kebakaran hutan dan lahan selalu berubah menjadi lahan perkebunan sawit atau tanaman industrilainnya 2. Beberapa titik di kalimantan masuk kedalam kategori berbahaya bedasarkan data kualitas udara (AQI), Sebanyak 2637 jiwa menderitaISPA. 3. Penerbangan di bandara pangsuma diputussiibau , Kapuas hulu , kalbar, sempat dibatalkan karena jarak pandang penerbangan yang terbatas akibat asap dri kebkaran huatan Kalimantan 4. Jarak pandang di permukiman warga sempat hanya radius 1 meter yang sangat menganggu aktivitasmasyarakat. 21 Menurut green peace terdapat 11 perusahaan yang terbukti bersalah dipengadilan telah merusak dan membakar lahan konsensi secara sengaja kerugian yang diperoleh sebesar 18,9 triliunrupiah 6. rusaknya habitat dari jenis satwa endemik (orangutan).
Tindakan preventif karhutla:
1. gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah seharusnya bisa mengkoordinir dan memastikan APBD kabupaten/kota agar bisa fokus terhadap masalah kebakaran dan lahan tersebut, sebab masalah kebakaran hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusatsemata.
2. Kepolisian harus berani menjerat korporasi besar yang menyebabkan terjadinya kebakaranhutan.
3. Perizinan dan tata kelola lahan harus memiliki acuan pada undang undang kehutanan No.41 th.1999 pasal 3. Pemerintah harus menindak tegas mafia mafia yang melakukan penanaman pohon sawit secarailegal.
C. KESIMPULAN
Solusi karhutla: Pemerintah wajib bertanggung jawab untuk masalah karhutla yang menggangu lingkungan hidup dan oknum penyebab karhutla harus dikenakan pidana. Sesuai ketentuanpidanapasal 78 UUkehutanan.
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow