Bekasi – Setelah polemik praktik penjualan seragam di sekolah negeri mencuat ke publik, Dinas Pendidikan Kota Bekasi akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/9414/DISDIK.Set. Namun bagi Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi atau yang akrab disapa Bang Madong, surat edaran itu belum cukup jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dan pelaksanaan nyata di lapangan.
Bang Madong menyambut baik respons cepat Dinas Pendidikan, namun ia menegaskan bahwa publik menanti aksi nyata, bukan sekadar kertas kebijakan.
“Ya, saya mengapresiasi Dinas Pendidikan yang merespons cepat dengan membuat surat edaran. Tapi saya tegaskan, jangan berhenti di atas meja. Kita harus turun ke lapangan untuk pastikan koperasi sekolah benar-benar patuh,” ujar Bang Madong, Sabtu (12/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, banyak keluhan orang tua siswa selama ini terkait praktik jual-beli seragam yang kerap mengarah pada pemaksaan terselubung, harga tidak transparan, bahkan dugaan adanya keuntungan pribadi yang mengatasnamakan koperasi sekolah.
“Kalau sekolah menjual seragam tanpa izin koperasi atau lewat koperasi yang tidak berbadan hukum, itu sama saja dengan pelanggaran. Ini soal integritas pendidikan, bukan bisnis seragam,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan melarang satuan pendidikan menjual seragam secara langsung. Hanya koperasi yang berbadan hukum yang diperbolehkan menjual seragam, dengan sejumlah syarat ketat, seperti tidak memaksa, harga yang wajar, dan memberikan keringanan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Bahkan, siswa diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakak atau alumni.
Namun, menurut Bang Madong, aturan tanpa pengawasan akan tetap dilanggar. Ia mendesak agar Dinas Pendidikan tidak ragu melibatkan DPRD, inspektorat, bahkan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran yang merugikan siswa dan orang tua.
“Jangan sampai surat ini jadi formalitas saja. Kalau perlu, lakukan audit pada koperasi-koperasi sekolah, khususnya yang belum berbadan hukum tapi tetap beroperasi. Ini masalah keadilan dalam pendidikan,” ujarnya.
Bang Madong juga mengingatkan bahwa praktik koperasi sekolah yang tidak sesuai aturan bukan hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga bisa mengarah pada maladministrasi dan potensi korupsi berskala kecil yang merugikan masyarakat.
“Kami di DPRD tidak akan tinggal diam. Jika ada laporan, kami siap panggil pihak sekolah atau dinas terkait. Pendidikan harus bersih dari pungutan liar yang dibungkus seragam koperasi,” pungkasnya. (*)










