Kritik Bang Madong Dijawab Disdik, Edaran Seragam Dikeluarkan

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi, Ahmadi, Laporkan segala bentuk pelecehan seksual! DPRD Kota Bekasi siap menerima aduan masyarakat.

i

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi, Ahmadi, Laporkan segala bentuk pelecehan seksual! DPRD Kota Bekasi siap menerima aduan masyarakat."

Bekasi – Setelah polemik praktik penjualan seragam di sekolah negeri mencuat ke publik, Dinas Pendidikan Kota Bekasi akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/9414/DISDIK.Set. Namun bagi Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi atau yang akrab disapa Bang Madong, surat edaran itu belum cukup jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dan pelaksanaan nyata di lapangan.

Bang Madong menyambut baik respons cepat Dinas Pendidikan, namun ia menegaskan bahwa publik menanti aksi nyata, bukan sekadar kertas kebijakan.

“Ya, saya mengapresiasi Dinas Pendidikan yang merespons cepat dengan membuat surat edaran. Tapi saya tegaskan, jangan berhenti di atas meja. Kita harus turun ke lapangan untuk pastikan koperasi sekolah benar-benar patuh,” ujar Bang Madong, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, banyak keluhan orang tua siswa selama ini terkait praktik jual-beli seragam yang kerap mengarah pada pemaksaan terselubung, harga tidak transparan, bahkan dugaan adanya keuntungan pribadi yang mengatasnamakan koperasi sekolah.

“Kalau sekolah menjual seragam tanpa izin koperasi atau lewat koperasi yang tidak berbadan hukum, itu sama saja dengan pelanggaran. Ini soal integritas pendidikan, bukan bisnis seragam,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan melarang satuan pendidikan menjual seragam secara langsung. Hanya koperasi yang berbadan hukum yang diperbolehkan menjual seragam, dengan sejumlah syarat ketat, seperti tidak memaksa, harga yang wajar, dan memberikan keringanan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Bahkan, siswa diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakak atau alumni.

Baca Juga :  Enggan Meremehkan Lawan, Persija Hanya Fokus Untuk Menang

Namun, menurut Bang Madong, aturan tanpa pengawasan akan tetap dilanggar. Ia mendesak agar Dinas Pendidikan tidak ragu melibatkan DPRD, inspektorat, bahkan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran yang merugikan siswa dan orang tua.

“Jangan sampai surat ini jadi formalitas saja. Kalau perlu, lakukan audit pada koperasi-koperasi sekolah, khususnya yang belum berbadan hukum tapi tetap beroperasi. Ini masalah keadilan dalam pendidikan,” ujarnya.

Bang Madong juga mengingatkan bahwa praktik koperasi sekolah yang tidak sesuai aturan bukan hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga bisa mengarah pada maladministrasi dan potensi korupsi berskala kecil yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Ahmadi : Sertifikat Murah Hanya di Atas Kertas, Warga Dibebani Biaya Tak Masuk Akal

“Kami di DPRD tidak akan tinggal diam. Jika ada laporan, kami siap panggil pihak sekolah atau dinas terkait. Pendidikan harus bersih dari pungutan liar yang dibungkus seragam koperasi,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  BNPB Awali Road to GFSR 2026, Perkuat Kolaborasi Ketahanan Bencana
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa
Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak
DLH Kabupaten Bekasi Bantah Temuan Pemborosan BPK, Sopyan: Sewa Alat Berat Justru Hemat Rp1,8 Miliar
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Bekasi Cetak Sejarah, Satu-Satunya Kota di Jabar dengan Rata-Rata Lama Sekolah di Atas 12 Tahun
Resmi! Tirta Patriot Ambil Alih Dua Cabang Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Kota Bekasi Masuk Babak Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:26 WIB

RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 22:12 WIB

Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 19:04 WIB

DLH Kabupaten Bekasi Bantah Temuan Pemborosan BPK, Sopyan: Sewa Alat Berat Justru Hemat Rp1,8 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 16:53 WIB

Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi

Berita Terbaru