RJN, Bekasi – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Kawan Intelektual Bekasi (AKIB), melakukan aksi di gedung DPRD Kota Bekasi mendorong para legislatif untuk membentuk panitia khusus (Pansus) Kartu Sehat Nomer Induk Kependudukan.
Menurut koordinator aksi Ferdiawan Listianto, dirinya merespon surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) B/10174/LIT.04/10-15/11/2019, dan sekaligus merespon gejolak KS-NIK membuat kaum mahasiswa selaku bagian elemen masyarakat harus bersuara terkait Penggunaan Anggaraan dari tahun 2018-2019, untuk di Audit dan DPRD harus segera membentuk PANSUS KS terkait bentuk pengawasan anggaran yang telah di gunakan dalam KS-NIK.
“DPRD Kota Bekasi harus segera membentuk PANSUS KS-NIK karena uang rakyat sudah digunakan maka Pemerintah Kota harus segera mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang besar itu kepada rakyat. Pemuda bersama Rakyat, Mahasiswa bersama Rakyat, Tolak Kebodohan, Pentingkan Kepentingan Rakyat, Jujur Bersih, Bermartabat, Berani Untuk Benar,” ucap Ferdi dalam orasinya dengan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, para pengunjuk rasa juga meminta DPRD sebagai wakil rakyat menjalankan fungsinya sebagai pengawas penggunaan yang digunakan oleh pemerintah selaku eksekutif.
“DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Kota Bekasi harus segera dilaksanakan, karena kami menduga ada indikasi kecurangan dalam penggunaan anggaran makannya, kami meminta agar anggaran tersebut diaudit oleh BPK RI dan meminta kepada DPRD untuk mempublikasikan secara terbuka dan transparan pembentukan pansus ke,” ucapnya.
Jika tuntutan mereka tidak direalisasikan, maka massa aksi akan mengajak semua mahasiswa se Bekasi untuk bersama-sama menuntut DPRD, mengeluarkan hak angket dalam membuka penggunaan anggaran
KS NIK.
“Kami akan demonstrasi lagi disaat tuntutan kami tidak direspon oleh DPRD dan meminta kepada dewan untuk segera mengeluarakan hak angketnya untuk membuka sejelas-jelasnya penggunaan uang rakyat dalam anggaran KS NIK dikota bekasi,”tutupnya.
Adapun tuntutanya; 1. Mencabut Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tentang pemberhentian sementara KS-NIK pada Tahun. 2. Meminta DPRD Kota Bekasi untuk mendorong Walikota Bekasi segera mempublikasikan hasil Judical Review kepada masyarakat Kota Bekasi. 3. Sesuai hasil surat balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B/10174/LIT.04/10-15/11/2019, Hal: Tanggapan atas Permohonan Pertimbangan KS-NIK di Kota Bekasi, untuk itu kami meminta DPRD Kota Bekasi untuk melakukan rekomendasi ke BPK RI dan KPK RI agar Melakukan Audit terhadap Program KS-NIK selama periode tahun anggaran 2018-2019 dan mengawal jalannya AUDIT hingga sampai selesai hasil Audit dan diberitahukan melalui media massa secara transparan dan terang terang benderang kepada masyarakat Kota Bekasi. 4. Meminta kesungguhan kepada DPRD Kota Bekasi untuk menindaklanjuti hasil Pemeriksaan BPK RI. 5. Mendorong DPRD Kota Bekasi untuk mencari solusi bersama Pemerintah Kota Bekasi agar tetap melakukan Kesehatan Gratis khususnya untuk masyarakat Miskin dan tidak mampu di Kota Bekasi. 6. Meminta DPRD Kota Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) KS-NIK dan melibatkan unsur Pemuda dan Mahasiswa.
(red/rjn)









