RJN, Cirebon- Diduga kuat Oknum Guru Ngaji Cabulin Murid yang masih bebas berkeliaran,di pada hal pihak korban yang berjumblah 8 anak sejak Tanggal 10 April 2019 sudah membuat LP ke bagian PPA Polres Cirebon yang ada di Sumber.
Surat Tanda Bukti Laporan dengan No ;LPB/116/IV/2019/JABAR/RES CRB pelapor atas nama(K) dengan alamat Des Babakan kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon,yang dilaporkan Perkara Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur dan yang menangani kasus tersebut adalah Kanit PPA IPDA S. Dwi Hartati.SH.
Saat di temui Koran Cirebon di Kediamannya Orang Tua Korban (K) mengungkapkan:kami semua kecewa atas kelambatan penanganan yang dilakukan Unit PPA Polres Cirebon,karena kami semua yang berjumblah 8 Orang Tua Korban beserta 8 anak kami yang masih dibawah umur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melaporkan Kejadian Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur pada tanggal 10 April 2019 sampai saat ini Pelaku masih berkeliaran tidak segera di tangkap atau diamankan,Ironisnya kami semua baru di beri surat untuk melakukan Visum baru 4 Hari yang lalu Tepatnya Hari Kamis tanggal 19 Juni tahun 2019.
Itu pun setelah kami semua mendatangi Kantor Desa Babakan dan mengatakan maaf Bu Kuwu karena kesabaran kami semua hampir habis maka,kami ijin mau melakukan Demo ke Polres Cirebon terkait Diduga Lambatnya Penanganan yang di lakukan oleh Unit PPA atau Kanit Dwi. Terhadap diduga Pelaku Oknum guru ngaji Ustad Hanan yang sampai sekarang masih berkeliaran,dan diduga dari Polres Cirebon khususnya Unit PPA sudah selama 3 Bulan lebih Masih belum melakukan tindakan Penahanan dan Penangkapan kepada diduga kuat Pelaku tersebut.
Salah satu Orang tua Korban (K) mengungkapkan”Perkara Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur pelakunya Oknum guru ngaji yang sampai saat ini Masih Bebas Berkeliaran,Dan masih Belum juga di Proses Secara Hukum Oleh Pihak Berwajib.
Diketahui bahwa seorang oknum guru ngaji berinisial AH warga desa babakan gebang, kecamatan babakan, kabupaten cirebon, jawa barat. AS (inisial) diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh atau pencabulan terhadap murid – muridnya yang merupakan masih di bawah umur.
Korbanya masih anak di bawah umur dan diduga korban dicabuli pada saat belajar mengaji di PAUD At – taqwa, yang kebetulan tempatnya bersebelahan dengan musholla At -taqwa tersebut.
Tepatnya di blok bangong dusun 111, rt.rw. O3.06. desa babakan gebang, kecamatan babakan kabupaten cirebon, selain itu korban juga sering dikirimi pesan singkat melalui media sosial ke telpon seluler milik murid – muridnya.
Dengan kata – kata yang tidak senonoh oleh AS. ungkap Orang tua korban ketika di konfirmasi koran Cirebon di kediaman rumahnya, Jum’at (21/6/2019).
Ketika dikonfirmasi awak media salah satu orang tua korban menceritakan, bahwa perbuatan tidak senonoh yang dilakukan diduga oknum guru ngaji berinisial AS tersebut, terbongkar ketika pada saat orang tua korban telah mengetahui dan membaca isi pesan singkat di telpon seluler milik anaknya.
Dan sebelumnya juga orang tua korban sudah sejak lama menaruh curiga terhadap anaknya, karena sudah tidak mau belajar ngaji lagi di Paud tersebut.
Dengan alasan inilah itulah dan juga anaknya kalo habis pulang ngaji sering menangis dan termenung sendirian seakan ada rasa ketakutan,bahkan setiap disetiap harinya gak pernah cerita sampe ibunya juga bingung. tuturnya .
Maka dengan Berbekal adanya bukti pesan singkat di ponsel milik anaknya dan jumblah Korban saat ini saja ada 8 anak,serta ada berapa saksi ada yg sudah dewasa juga ada saksi yang di bawah umur atau temennya.
Dengan isi pesan yang tidak senonoh diduga kiriman dari oknum guru ngaji tersebut, kemudian orang tua korban mendesak kepada anaknya untuk menceritakan kelakuan bejat dari Oknum guru ngaji AS tersebut.
Lebih lanjutnya, orang tua korban berinisial W (50) K (45), dan R (40), yang merupakan warga desa setempat, dia mengungkapkan bahwa oknum guru ngaji tersebut dengan modus operandinya diduga dengan cara memanggil anak – anak didiknya satu – satu dipanggil ke salah satu ruangan paud tersebut dengan alasanya untuk pijit dan dilakukan pada waktu malam hari sekitar pukul 20.50. Wib.dan pada saat kuliah subuh, dengan adanya kejadian yang di alami anak – anaknya para orang tua korban berbondong – bondong melaporkan perbuatan oknum guru ngaji tersebut ke pihak kepolisian polres cirebon kabupaten, atas dasar kemauan para orang tua korban itu sendiri yang merasa anaknya dicabulin oleh oknum guru ngaji AS tersebut.
pihak keluarga korban pun geram atas perlakuan tidak senonoh yang di lakukan Oknum guru ngaji tersebut, selanjutnya para orang tua korban membawa anak – anaknya masing – masing ke polres untuk melaporkan kejadian tersebut dan sedikitnya ada 8 anak dengan di dampingi langsung oleh para orang tua korban pada tanggal 10 April 2019 silam.
Ketika melaporkan kejadian tersebut pihak orang tua korban diarahkan oleh KA.SPKT ke unit PPA polres cirebon,
Lalu para orang tua korban diharus kan mencari bukti – bukti dan saksi-saksi dulu agar bisa di proses secara hukum dan serta agar diperiksa psikologis anak – anak tersebut. ungkapnya sambil menirukan ucapan Kanit Dwi.
Setelah korban melaporkan kejadian ini pada tanggal 10 April 2019 lalu ke pihak kepolisian dan sudah berjalan kurang lebihnya Tiga bulan lebih, barulah para anak – anak agar segera di lakukanya tindakan visum ke rs.gunung jati dan pada saat bikin laporankan,anehny Kanit PPA gak menyarankan dan menanyakan sudah Visum belum atau mau divisum kapan. ungkap semua Orang tua korban.
Para orang tua korban merasa kecewa dan bingung kenapa kasus seperti ini lamban penanganan nya atau tidak serius penangananny oleh pihak berwajib.
Kami semua heran seakan Hukum di Negara ini Tajam ke Bawah tapi Tumpul ke Atas,bahkan diduga PPA Polres Cirebon Manduk.
Disaat para orang tua korban meminta keadilan ke bapak kapolres agar kasus ini serius dan segera ditangani, kami pihak keluarga korban sangat berharap supaya Oknum guru ngaji yang diduga kuat telah berbuat tidak senonoh terhadap anak kami agar segera ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku di Negeri Kita ini.
dan langsung dijebloskan ke penjara akan tetapi sampai saat ini semua itu hanya Isapan jempol semata.tegas para orang tua korban saat di konfirmasi Koran Cirebon di salah satu kediaman orang tua korban.
Bahkan:salah satu anggota yang tergabung dalam wadah persatuan wartawan republik indonesia (PWRI) kabupaten cirebon, berinisial SA (35) warga desa setempat menaggapi kasus tersebut sambil dengan tegas mengatakan ‘bahwa sebetulnya dalam kasus ini yang ditunjukan oleh masyarakat jelas aturan sebenarnya, berdasarkan hukum acara undang – undang ( UU ) atau Pasal 76 E yo 82 UU RI No 17/12/2016 Ttg Perubahan ke 2 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa sanya yang namanya delik aduan itu sudah jelas dikarenakan ” saksi adalah korban dan korban adalah saksi ” dan menurut aturan ketika korban sebelum di BAP seharusnya yang pertama dipertanyakan adalah surat pengantar visum baru kemudian korbanya di BAP, “terangnya.
Menurutnya”yang namanya delik aduan ya itu sudah jelas bahwa saksi adalah korban dan korban adalah saksi, ini sih malah sebaliknya.
Dengan penanganan yang berlarut-larut ketika ada laporan Bap dan Visum maka selanjutnya dilakukan tindakan oleh pihak berwajib, karena dalam kasus ini sendiri saksi atau korbanya yang merasakan dan mengalami serta melihat dan mendengar juga yang menyaksikan,”ujarnya.
Kalaulah memang adanya keterlambatan dalam proses hukum seharusnya tidak ada kata keterlambatan, karena itulah faktanya dilapangan agak berbeda dengan adanya Delik aduan yang terkatung – katung selama Tiga bulan lamanya.
dan korban pun sudah jelas sangat kecewa, karena yang namanya Hukum tetap berjalan pada relnya dan juga tergantung pada kasusnya,”ujarnya.
” kasus ini kan sudah jelas delik aduan diduga tindakan pencabulan seharusnya setelah ada laporan dari korban hanya selang beberapa hari saja Pelaku seharusnya labgsung dilakukan penahanan, penangkapan saya kok jadi heran ya sebenarnya ada apa sih yang tidak kita ketahui, “tambahnya.
(red/rjn)











