RakyatJabarNews.com, Bandung – Pelaku penganiayaan dengan modus memberi cincin kepada orang dan korbannya kebanyakan wanita berhasil diungkap jajaran Polrestabes Bandung.
Aksi kejahatan yang terjadi, Senin 12 Maret 2018 lalu yang mengakibatkan korban harus dilakukan operasi ringan di bagian jari tangannya karena perbuatan pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP. Yoris, menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan korban tanggal 12 Maret lalu dengan korban atas nama Ratu Shella Rickie Ferdinansyah (21). Kejadian berawal saat korban tengah mengunjungi Mall Pasirkaliki. Tiba-tiba didatangi pria tak dikenal yang langsung memasangkan cincin dijari tengah tangan kiri.
“Jadi korban kaget ada pria yang memasang cincin secara tiba-tiba, lalu saat dibuka susah dan korban lalu ke Rumah sakit terdekat,” jelasnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/3/2018).
Kasatreskrim menambahkan, bahwa pelaku ini sudah 12 kali melakukan aksinya.
“Saya berharap kepada keluarga korban lainnya untuk melapor ke polisi, meski aksi pelaku iseng kami kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” ungkapnya.
Sementara itu pelaku atas nama David Timotius Tantosa (25), mahasiswa semester enam salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung ini mengakui, bila dirinya melakukan hal tersebut untuk latihan teater.
“Ya saya lakukan itu untuk teater, dengan teman saya lalu saya praktekkan ke orang lain,” papar David di hadapan wartawan.
David menambahkan, sebelum aksinya dilakukan dirinya membeli cincin yang seukuran dengan jari tangannya.
“Saya beli dulu cincin nya, lalu saya kasih ke orang lain,” tutupnya.(one/RJN)