Adi Suparto Prihatin atas Insiden Reruntuhan Pertambangan Batu Kapur

- Redaksi

Sabtu, 18 November 2017 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bogor – Menanggapi tewasnya kakek tua bernama Ukay Sukarya (62) warga Kampung Sindanglengo RT 02/ RW 03, Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang tewas mengenaskan dengan kepala terputus akibat reruntuhan bongkahan batu kapur di lokasi Pertambangan Batu Kapur yang diduga ilegal tersebut, Pengamat Sosial Universitas Budi Utomo, Dr. Adi Suparto mengaku keperihatinannya atas kejadian tersebut.

Bahkan menurut dia, Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai lalai dalam mengawasi adanya tambang liar di bogor tersebut.

Baca Juga :  Warga Korban Penggusuran Berdemo ke DPRD Bekasi

“Meski dalam konteks perizinan tambang tersebut melalui dinas provinsi dan pemerintah pusat, akan tetapi Pemda sebagai penguasa wilayah memiliki kewenangan dalam mengeluarkan surat rekom lanjutan yang akan dibawa ke provinsi maupun pusat. Jadi dalam kasus di Bogor saya minta Pemda Kabupaten Bogor pun harus bertanggungjawab,” tegas Adi melalui telpon selularnya kepada Rakyatjabarnews.com, Jumat (17/11/2017).

Terlebih, lanjut Adi, di area galian C yang diduga ilegal tersebut telah memakan korban dari warga sekitar. Semestinya pihak Kepolisian juga harus melakukan investigasi secara menyeluruh dilokasi tambang tersebut.

“Jika ada, apakah dalam penggunaan bahan peledak untuk memecahkan bongkahan tanah maupun batu kapur melebihi ketentuan. Kemudian yang tidak kalah pentingnya, radius lokasi penambangan apakah sudah sesuai dengan UU Minerba. Kalau ditemukan ada pelanggaran, tentunya pihak Kepolisian baik itu di tingkatan Polda maupun Mabes Polri harus turun tangan, karena sudah ada korban,” tandas Adi.

Baca Juga :  Terkait Maraknya Kasus Narkoba, Ini Imbauan Kapolres Cirebon

Ada pun dugaan keberadaan tambang di area tersebut ilegal, tentunya masyarakat maupun LSM wajib menanyakan aspek legalitasnya.

“Bila pihak penambang tidak bisa menunjukan legalitasnya, tentu masyarakat maupun LSM yang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian berhak menutupnya,” tegas Adi. (Ydi/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya
Sadis! Bocah 11 Tahun Dianiaya, BBHAR PDI Perjuangan Bergerak Kawal Kasus Hingga Tuntas
Baru 20 Tahun, Tapi Sudah Sadis! Ini Sosok Pembunuh Bos Sembako di Bekasi
KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 12 Januari 2026 - 13:45 WIB

Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Senin, 7 Juli 2025 - 15:00 WIB

Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !