KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Bekasi.
Raperda tersebut disampaikan langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi itu, Pemkot Bekasi juga menyampaikan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 beserta Nota Keuangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tri mengatakan, perubahan APBD merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan kondisi daerah serta dinamika kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam struktur pendapatan dan belanja daerah. Yang paling penting adalah bagaimana kemampuan fiskal daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang menjadi prioritas,” kata Tri.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Bekasi diproyeksikan sebesar Rp7,045 triliun. Jumlah tersebut meningkat 5,35 persen dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp6,687 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp7,516 triliun. Angka tersebut naik 8,33 persen dibandingkan rencana belanja sebelumnya sebesar Rp6,938 triliun.
Dengan proyeksi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja daerah yang akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut dalam rancangan perubahan APBD 2026.
Tri berharap pembahasan bersama DPRD Kota Bekasi dapat berlangsung lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat.
“Kita berharap seluruh proses pembahasan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan semangat sinergi, sehingga perubahan APBD ini benar-benar memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan prioritas masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.
Setelah pembahasan bersama DPRD, rancangan perubahan APBD tersebut akan melalui proses persetujuan bersama sebelum disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Bekasi berharap perubahan APBD 2026 dapat memperkuat dukungan anggaran terhadap pembangunan daerah dan pelayanan publik.
(*)





















