BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi menyepakati kerangka umum anggaran untuk perubahan APBD 2026 dan APBD 2027. Pembahasan tersebut menjadi dasar penyusunan anggaran dengan perhatian pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengatakan, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam nota kesepakatan bersama Bupati Bekasi terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2026 serta KUA-PPAS 2027.
“Alhamdulillah tadi kita sudah melakukan nota kesepakatan bersama Bupati untuk KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS 2027,” ujar Ade saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ade, pembahasan tersebut juga menyesuaikan dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya terkait regulasi pemerintahan desa.
Kerangka anggaran yang telah disepakati selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027.
“Kita membuat besarannya seperti bagaimana, yang nanti akan dipola melalui perumusan APBD Perubahan dan APBD 2027,” katanya.
Penyesuaian Perda Desa
Selain pembahasan anggaran, DPRD Kabupaten Bekasi juga tengah menindaklanjuti regulasi baru mengenai desa. Sejumlah ketentuan dinilai perlu disesuaikan agar dapat menjadi landasan pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi.
Ade menyebut penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan masa jabatan, tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), forum masyarakat desa, serta sejumlah ketentuan lainnya.
“Banyak hal yang perlu dilakukan penyesuaian. Salah satunya tentang masa jabatan, kemudian tugas dan fungsi BPD, forum masyarakat desa, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia mengatakan, secara umum tidak terdapat perubahan yang signifikan dalam kerangka regulasi tersebut. Namun, DPRD tetap memberikan perhatian terhadap optimalisasi penggunaan anggaran.
Belanja Pegawai Capai 46 Persen
Ade mengungkapkan, salah satu perhatian dalam pembahasan APBD 2027 adalah tingginya porsi belanja pegawai. Berdasarkan pembahasan DPRD, belanja pegawai disebut mencapai sekitar 46 persen.
Kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih terbatas untuk membiayai program pembangunan lainnya.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen mendorong agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Belanja gaji pegawai sampai mencapai 46 persen. Tentu ruang fiskal juga menjadi sedikit terbatas, tapi komitmen kami di DPRD, dari anggaran yang ada itu bisa dimaksimalkan untuk pembangunan yang membutuhkan,” kata Ade.
Karena itu, pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 akan diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan, terutama sektor infrastruktur dan pelayanan kesehatan.
“Dari anggaran yang ada akan kita maksimalkan untuk pembangunan, terutama infrastruktur dan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.