Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 15:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menggelar audiensi dengan pihak PT Fajar Surya Wisesa Tbk (Fajar Paper) untuk membahas pembangunan fasilitas pengolahan limbah hasil produksi kertas serta memastikan kelengkapan perizinan dan aspek lingkungan, Senin (7/9/2026).

i

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menggelar audiensi dengan pihak PT Fajar Surya Wisesa Tbk (Fajar Paper) untuk membahas pembangunan fasilitas pengolahan limbah hasil produksi kertas serta memastikan kelengkapan perizinan dan aspek lingkungan, Senin (7/9/2026).

KABUPATEN BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memanggil manajemen PT Fajar Surya Wisesa Tbk (Fajar Paper) dalam agenda audiensi untuk memastikan kelengkapan perizinan pembangunan fasilitas pengolahan limbah hasil produksi kertas.

Audiensi tersebut berlangsung pada Senin (7/9/2026) dan turut diikuti sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, di antaranya Ombi Hari Wibowo, Helmi, Saeful Islam, dan Jaya Marjaya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus anggota Fraksi PKB, Ombi Hari Wibowo, mengatakan audiensi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan kekhawatiran masyarakat terkait pembangunan fasilitas pengolahan limbah di kawasan Fajar Paper.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut cukup luas sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai kelengkapan perizinan dan potensi dampak lingkungan.

Baca Juga :  Walkota Bekasi Hadiri Dialog Indonesia Maju Bersama

“Kami ingin memastikan seluruh perizinannya lengkap. Setelah kami cek dan klarifikasi kepada pihak perusahaan, semuanya sudah ada,” ujar Ombi.

Ombi menjelaskan, fasilitas tersebut nantinya digunakan untuk mengolah limbah hasil produksi kertas yang tidak dapat kembali dimanfaatkan sebagai bahan baku. Limbah tersebut merupakan material yang terkontaminasi dan bercampur dengan plastik maupun material lainnya.

Jumlah limbah yang akan diolah diperkirakan mencapai sekitar 350 hingga 380 ton.

Dalam audiensi tersebut, Komisi III turut meminta penjelasan mengenai berbagai dokumen teknis dan perizinan, di antaranya persetujuan teknis (pertek) emisi, pertek terkait limbah padat, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen pendukung lainnya.

“Mulai dari pertek emisi, pertek padatan, PBG, SLF dan lainnya, sudah kami klarifikasi. Secara administrasi yang kami cek sudah lengkap,” katanya.

Baca Juga :  Rahmat Effendi Bertemu Anies Baswedan Bahas Ini

Selain audiensi, Komisi III juga melakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung progres pembangunan fasilitas tersebut.

Ombi menegaskan, kekhawatiran masyarakat yang disampaikan kepada DPRD bukan karena telah terjadi pencemaran, melainkan berkaitan dengan proses pembangunan dan kepastian perizinan.

“Jadi bukan dampak yang sudah terjadi. Masyarakat khawatir karena pembangunannya cukup luas dan mempertanyakan apakah perizinannya sudah ada. Tugas kami memastikan semuanya sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pihak Fajar Paper dinilai kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada DPRD. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam audiensi, pembangunan fasilitas tersebut ditargetkan rampung dan dapat mulai beroperasi pada kuartal I 2027.

Sementara itu, terkait potensi emisi dari proses pengolahan limbah, Ombi menegaskan perusahaan wajib memenuhi ketentuan teknis lingkungan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kabupaten Bekasi Alokasikan Anggaran Pemilu 2024 Rp135 Miliar

Hal tersebut mencakup persyaratan teknis terkait cerobong, mulai dari ketinggian, diameter hingga aspek teknis lainnya.

“Kalau berkaitan dengan emisi, tentu membutuhkan pertek. Kajian dan persyaratan teknisnya sudah ada, termasuk mengenai ketinggian dan diameter cerobong,” ujarnya.

Ombi menegaskan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri, khususnya perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah.

Menurutnya, pengawasan diperlukan agar aktivitas industri tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran.

“Ke depan kami akan lebih tegas memastikan perusahaan dan industri yang berkaitan dengan pengolahan limbah memenuhi aturan. Jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi,” tegas Ombi.

(adv)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Berita Terbaru