CIKARANG, KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan AEZ, tersangka dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025, Senin (10/8/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, AEZ keluar dengan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang. Ia ditahan selama 20 hari.
AEZ menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya berinisial MSB dan RF.
Kasus ini berkaitan dengan pemasangan sambungan air bagi 21 pemohon. Penyidik menduga biaya yang dibayarkan para pemohon masuk ke rekening tertentu dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat dugaan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.
Sebelum ditahan, AEZ sempat tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan pada 3 dan 6 Agustus 2026. Ia akhirnya datang pada 10 Agustus setelah menyatakan kesediaannya melalui kuasa hukum.
Dalam perkara ini, AEZ juga telah mengembalikan Rp250 juta. Namun, pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum.
Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan penyidikan masih berjalan dan belum P21. Penyidik masih dapat mengembangkan perkara apabila menemukan alat bukti atau pihak lain yang diduga terlibat.
AEZ, MSB, dan RF masih berstatus tersangka. Bersalah atau tidaknya mereka akan ditentukan melalui proses persidangan.
(*)










