AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AEZ mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat keluar usai menjalani pemeriksaan, Senin (10/8/2026). AEZ kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari dalam perkara dugaan korupsi sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi.

i

Tersangka AEZ mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat keluar usai menjalani pemeriksaan, Senin (10/8/2026). AEZ kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari dalam perkara dugaan korupsi sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi.

CIKARANG, KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan AEZ, tersangka dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025, Senin (10/8/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, AEZ keluar dengan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang. Ia ditahan selama 20 hari.

Baca Juga :  Perumda Tirta Bhagasasi Berikan Kinerja Terbaik

AEZ menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya berinisial MSB dan RF.

Kasus ini berkaitan dengan pemasangan sambungan air bagi 21 pemohon. Penyidik menduga biaya yang dibayarkan para pemohon masuk ke rekening tertentu dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat dugaan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

Baca Juga :  Tindak Korupsi, KPK dan Jasa Marga Gelar Launching WBS

Sebelum ditahan, AEZ sempat tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan pada 3 dan 6 Agustus 2026. Ia akhirnya datang pada 10 Agustus setelah menyatakan kesediaannya melalui kuasa hukum.

Dalam perkara ini, AEZ juga telah mengembalikan Rp250 juta. Namun, pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum.

Baca Juga :  Musrenbang Kelurahan Harapan Baru di Dominasi Usulan Pembangunan Sarana Fisik

Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan penyidikan masih berjalan dan belum P21. Penyidik masih dapat mengembangkan perkara apabila menemukan alat bukti atau pihak lain yang diduga terlibat.

AEZ, MSB, dan RF masih berstatus tersangka. Bersalah atau tidaknya mereka akan ditentukan melalui proses persidangan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan
Ada Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Putra Sayuti Melik, Wawali Bekasi Datang Langsung
Pegawai Tirta Bhagasasi Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Mosi
Kuasa Hukum MSB Bantah Ada Rekening Pribadi di Kasus Dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi
Terungkap di DPRD! Dewas Tirta Bhagasasi Akui Tak Pernah Dapat Laporan Kasus Hukum Eks Direksi
RDP DPRD Bekasi Memanas! Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Diserbu Pertanyaan soal Konflik Internal
DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal
Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:10 WIB

AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Pegawai Tirta Bhagasasi Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Mosi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Kuasa Hukum MSB Bantah Ada Rekening Pribadi di Kasus Dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Terungkap di DPRD! Dewas Tirta Bhagasasi Akui Tak Pernah Dapat Laporan Kasus Hukum Eks Direksi

Berita Terbaru

Atlet balap sepeda Kota Bekasi, Dharmawan Bekti, berhasil meraih podium pertama nomor Criterium Men Youth Jawa Barat pada Bupati Bogor Cup 2026 di Pakansari, Bogor, Sabtu (8/8/2026).

Bogor

Dharmawan Bekti Naik Podium, Bekasi Bidik Emas Porprov

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:12 WIB