Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengoperasikan alat berat untuk melakukan penataan zona pembuangan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill yang ditargetkan mengakhiri praktik open dumping secara bertahap hingga 2029. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta.

i

Petugas mengoperasikan alat berat untuk melakukan penataan zona pembuangan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill yang ditargetkan mengakhiri praktik open dumping secara bertahap hingga 2029. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah. Langkah ini ditargetkan mengakhiri praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan transformasi tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan secara bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan,” kata Dudi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Tri Adhianto: Pemkot Bekasi Fokus Evakuasi Longsor TPST Bantargebang

Tahap awal dimulai pada 2026 dengan penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang nantinya diperkuat menggunakan geomembrane. Metode ini telah diterapkan sejak 17 Juli 2026 di bagian atas Zona 2 TPST Bantargebang dengan pola penutupan area secara bergilir agar operasional tetap berjalan.

Selain itu, mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan sudah berupa residu hasil pengolahan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang langsung ditimbun di lokasi.

Baca Juga :  Evakuasi KA Purwojaya di Bekasi Rampung, Jalur Kembali Dibuka dengan Kecepatan Terbatas

Untuk mendukung penerapan controlled landfill, DLH DKI Jakarta juga melakukan pemetaan area rawan longsor, penataan kestabilan lereng, pemetaan aktivitas masyarakat dan pemulung, peningkatan sanitasi, serta menyiapkan desain penutup zona pembuangan menggunakan geomembrane.

Dalam roadmap tersebut, pada 2027 penerapan controlled landfill ditargetkan berlangsung di dua titik pembuangan dengan 50 persen sampah yang masuk telah berupa residu hasil pengolahan. Target tersebut meningkat menjadi tiga titik pada 2028 dengan porsi residu mencapai 75 persen.

Sementara pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu. Dengan demikian, praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Eliminasi TBC, HIV, dan Malaria

Dudi menambahkan, keberhasilan transformasi ini juga bergantung pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta.

“Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit sampah yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan,” ujarnya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri
XLSMART Resmi Raih Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:44 WIB

Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:39 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah

Berita Terbaru

Tim gabungan Bapenda Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan, TNI, Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan perangkat daerah terkait melakukan inspeksi terhadap fasilitas sumur air tanah di salah satu perusahaan dalam rangka pengawasan perizinan serta optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi.

Bekasi

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Jul 2026 - 08:19 WIB

Kerjasama Hubungi Kami