Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Kejagung menegaskan status FA sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan kini ditangani Jampidsus.

i

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Kejagung menegaskan status FA sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan kini ditangani Jampidsus.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) usai menerima pelimpahan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri. Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, status FA sebagai tersangka dipastikan tetap berlaku.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, proyek PLTU PLN, serta PT Asabri.

Baca Juga :  Cek Tilang ETLE Kini Bisa Online, Hanya Butuh 1 Menit

Seluruh proses penyidikan kini ditangani Kejagung. Namun, penanganannya tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan KPK.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam penggeledahan di Sentul, Bogor, penyidik turut menyita emas batangan 74 kilogram, uang sekitar Rp476 miliar, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Apresiasi Pelaku Seni Budaya di HUT ke-29 Kota Bekasi

Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari kerja sama Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Turun Langsung Dengarkan Keluhan Pelanggan
Energy Week 2026 Soroti Kolaborasi Lintas Sektor untuk Industri Energi Masa Depan
Soekarno Cup 2026, Banteng Jakarta FC Jadi Wadah Talenta Muda dan Regenerasi Sepak Bola
Pilihan Makin Beragam, Maxim Tasikmalaya Hadirkan Car Hemat dan Car Plus
Saham Bank Mandiri Melemah 0,95 Persen, Polda Klarifikasi Rekening Warga Pati
Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan
AXIS Ajak Anak Muda Mabar di Roblox Lewat AXISLAND
GIFA-METEC 2026 Perkuat Hilirisasi Industri Logam Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:39 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Turun Langsung Dengarkan Keluhan Pelanggan

Kamis, 3 September 2026 - 19:23 WIB

Energy Week 2026 Soroti Kolaborasi Lintas Sektor untuk Industri Energi Masa Depan

Kamis, 3 September 2026 - 08:35 WIB

Soekarno Cup 2026, Banteng Jakarta FC Jadi Wadah Talenta Muda dan Regenerasi Sepak Bola

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Pilihan Makin Beragam, Maxim Tasikmalaya Hadirkan Car Hemat dan Car Plus

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Saham Bank Mandiri Melemah 0,95 Persen, Polda Klarifikasi Rekening Warga Pati

Berita Terbaru