Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Kejagung menegaskan status FA sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan kini ditangani Jampidsus.

i

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Kejagung menegaskan status FA sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan kini ditangani Jampidsus.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) usai menerima pelimpahan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri. Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, status FA sebagai tersangka dipastikan tetap berlaku.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, proyek PLTU PLN, serta PT Asabri.

Baca Juga :  Datang ke IIMS 2026, Pulang Bawa Mobil Baru dari Kia dengan Bonus Fantastis

Seluruh proses penyidikan kini ditangani Kejagung. Namun, penanganannya tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan KPK.

Baca Juga :  Arus Balik Libur Kenaikan Yesus Kristus, Kendaraan ke Jakarta via MBZ Capai 35 Ribu

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam penggeledahan di Sentul, Bogor, penyidik turut menyita emas batangan 74 kilogram, uang sekitar Rp476 miliar, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Meksiko Kalahkan Korea Selatan 1-0, Nobar Piala Dunia TVRI Dihadiri Shin Tae-yong dan Dua Duta Besar

Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari kerja sama Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi dan TPPU, Kasus Asabri Berlanjut ke Kejagung
Geely Gandeng BCA, Siapkan Pembiayaan Diler dan Target 80 Jaringan Resmi di Indonesia
Kia Seltos Makin Tak Terbendung! Terjual 175 Ribu Unit, SUV Premium Ini Jadi Buruan Konsumen Global
Tren SUV Boxy Meledak, iCAR V23 Andalkan Desain Ikonik dan Efisiensi Kendaraan Listrik
JAMWAS Laporkan Dugaan Korupsi Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK, Henry Lincoln Kembali Disorot
SUV JAECOO Parkir Otomatis di Jakarta Viral
Mahasiswa Geruduk KPK, Singgung Dugaan Pelemahan Lembaga Antirasuah: “Rakyat Jangan Diam”

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:31 WIB

Geely Gandeng BCA, Siapkan Pembiayaan Diler dan Target 80 Jaringan Resmi di Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:31 WIB

Kia Seltos Makin Tak Terbendung! Terjual 175 Ribu Unit, SUV Premium Ini Jadi Buruan Konsumen Global

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:56 WIB

Tren SUV Boxy Meledak, iCAR V23 Andalkan Desain Ikonik dan Efisiensi Kendaraan Listrik

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami