JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) usai menerima pelimpahan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri. Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, status FA sebagai tersangka dipastikan tetap berlaku.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, proyek PLTU PLN, serta PT Asabri.
Seluruh proses penyidikan kini ditangani Kejagung. Namun, penanganannya tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan KPK.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam penggeledahan di Sentul, Bogor, penyidik turut menyita emas batangan 74 kilogram, uang sekitar Rp476 miliar, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari kerja sama Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*)











