JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kejagung juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh rangkaian penyidikan merupakan kewenangan penyidik Polri. Karena itu, Kejagung belum memberikan komentar lebih jauh terkait penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilakukan penyidik.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujar Anang dalam keterangan video yang beredar, Kamis (9/7/2026).
Anang menegaskan, setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum dilengkapi penjelasan resmi dari penyidik.
Ia menambahkan, seluruh proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Anang juga mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum agar tidak terpengaruh berbagai spekulasi yang berkembang.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni dugaan penyimpangan penyaluran batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan di antaranya sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sebuah tempat penukaran uang (money changer), dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai penggeledahan tersebut, nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut dikaitkan dengan salah satu lokasi yang digeledah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kortastipidkor Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, status kepemilikan aset yang digeledah, maupun penetapan tersangka terkait rangkaian penggeledahan tersebut.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)










