Kejagung Hormati Penyidikan Polri, Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan Kejaksaan Agung menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri serta mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

i

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan Kejaksaan Agung menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri serta mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kejagung juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh rangkaian penyidikan merupakan kewenangan penyidik Polri. Karena itu, Kejagung belum memberikan komentar lebih jauh terkait penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilakukan penyidik.

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujar Anang dalam keterangan video yang beredar, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Darah Pejuang Muda: RSUD CAM dan PMI Bukukan 53 Kantong di Momentum Kebangkita

Anang menegaskan, setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum dilengkapi penjelasan resmi dari penyidik.

Ia menambahkan, seluruh proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Atas Diskresi Kepolisian, Jasamarga Metropolitan Tollroad Berlakukan Contraflow dari KM 17+200 s.d KM 08+800 Arah Jakarta Jalan Tol Ruas Jagorawi

Anang juga mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum agar tidak terpengaruh berbagai spekulasi yang berkembang.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni dugaan penyimpangan penyaluran batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan di antaranya sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sebuah tempat penukaran uang (money changer), dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.

Baca Juga :  Chery Perluas Gaung Nasional di BCA Expoversary 2026, Hadir di ICE BSD dan 8 Kota Besar

Di tengah berkembangnya informasi mengenai penggeledahan tersebut, nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut dikaitkan dengan salah satu lokasi yang digeledah.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kortastipidkor Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, status kepemilikan aset yang digeledah, maupun penetapan tersangka terkait rangkaian penggeledahan tersebut.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Internal Kejagung Beredar, Publik Soroti Agenda AGHT di Tengah Penyidikan Korupsi Batu Bara
BNPB Awali Road to GFSR 2026, Perkuat Kolaborasi Ketahanan Bencana
JAECOO Gaungkan “FOREVER 26”, Teknologi Parkir Pintar Jadi Andalan Temani Gaya Hidup Aktif
Masih Ada Aroma Betawi Lama di Jakarta Fair 2026, Wajib Disinggahi Sebelum Tutup
Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Lewat Pelayanan Cepat dan Transparan
7.500 Pelari Ramaikan SMARTFREN RUN 2026, XLSMART Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan
XLSMART Buka Female Future Leader 2026, Targetkan 200 Ribu Pendaftar dari Seluruh Indonesia
90 Persen Pekerjaan Masa Depan Butuh Skill Digital, XLSMART Luncurkan Future Ready

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:32 WIB

Kejagung Hormati Penyidikan Polri, Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:50 WIB

Surat Internal Kejagung Beredar, Publik Soroti Agenda AGHT di Tengah Penyidikan Korupsi Batu Bara

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:20 WIB

BNPB Awali Road to GFSR 2026, Perkuat Kolaborasi Ketahanan Bencana

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:07 WIB

JAECOO Gaungkan “FOREVER 26”, Teknologi Parkir Pintar Jadi Andalan Temani Gaya Hidup Aktif

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:07 WIB

Masih Ada Aroma Betawi Lama di Jakarta Fair 2026, Wajib Disinggahi Sebelum Tutup

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami