CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan addendum rencana kerja dan nota kesepakatan (MoU) bersama BPJS Kesehatan Cabang Cikarang terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Erwin Fadillah, di Ruang Kerja Plt Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang, Rabu (1/7/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang kepesertaannya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaga Cakupan UHC Tetap Hampir 100 Persen
Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat, terutama warga kurang mampu, tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
“Alhamdulillah hari ini kami telah menandatangani perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang terkait penjaminan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Menurut Asep, Kabupaten Bekasi saat ini telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99,6 persen, atau hampir seluruh penduduk telah terlindungi dalam Program JKN.
Capaian tersebut, kata dia, menjadi salah satu indikator penting keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang merata kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan Kabupaten Bekasi tetap mampu mempertahankan capaian UHC yang saat ini sudah mencapai 99,6 persen. Ini menjadi komitmen kami agar masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan,” katanya.
Layanan Kesehatan Tetap Terjamin
Asep menilai, mempertahankan cakupan UHC di atas 95 persen bukan sekadar memenuhi target nasional, tetapi juga menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Melalui kerja sama yang diperbarui ini, warga yang menjadi peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan.
Ia juga berharap pemerintah pusat dapat memperluas dukungan pembiayaan peserta JKN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga beban pembiayaan daerah dapat semakin berkurang.
“Kami berharap ke depan semakin banyak peserta yang pembiayaannya ditanggung melalui APBN, sehingga tidak hanya mengandalkan skema Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah daerah, tetapi juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Permudah Akses Layanan bagi Warga
Perpanjangan nota kesepakatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, mudah, dan merata bagi masyarakat.
Dengan keberlanjutan kerja sama tersebut, Pemkab Bekasi optimistis seluruh warga, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional sekaligus mempertahankan status Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan cakupan Universal Health Coverage yang hampir menyentuh 100 persen.
(*)











