Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi mengenakan seragam Korpri berwarna biru mengikuti kegiatan bersama di stadion, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan sekaligus komitmen aparatur dalam mendukung pelayanan publik di Kota Bekasi.

i

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi mengenakan seragam Korpri berwarna biru mengikuti kegiatan bersama di stadion, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan sekaligus komitmen aparatur dalam mendukung pelayanan publik di Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan merupakan keputusan pemerintah daerah, melainkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional.

Penegasan ini disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi sorotan utama. Salah satu poin penting adalah dorongan kepada Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Regulasi turunan tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian terkait hak-hak PPPK, mulai dari jenjang karier, jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Dian Siswarini Resmi Pimpin ATSI 2025–2029, Komit Dorong Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong percepatan pengalihan skema PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, memberikan kepastian status kerja, serta menciptakan rasa keadilan bagi tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.Isu pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu turut menjadi perhatian.

Pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat keterbatasan kemampuan fiskal di sejumlah daerah.Di sisi lain, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih menjadi tantangan bagi banyak daerah.

Baca Juga :  XL SATU Raih Peringkat Pertama Customer Journey Experience Award 2025

Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas layanan publik tetap menjadi prioritas.Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara transparan dan akuntabel, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Berita Terbaru