KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan merupakan keputusan pemerintah daerah, melainkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional.
Penegasan ini disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi sorotan utama. Salah satu poin penting adalah dorongan kepada Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi turunan tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian terkait hak-hak PPPK, mulai dari jenjang karier, jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong percepatan pengalihan skema PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, memberikan kepastian status kerja, serta menciptakan rasa keadilan bagi tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.Isu pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu turut menjadi perhatian.
Pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat keterbatasan kemampuan fiskal di sejumlah daerah.Di sisi lain, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih menjadi tantangan bagi banyak daerah.
Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas layanan publik tetap menjadi prioritas.Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara transparan dan akuntabel, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil. (*)









