Kota Bekasi — Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kota Bekasi kini menjadi sorotan. Kuasa hukum korban mendesak Polres Metro Bekasi Kota segera mengamankan para terduga pelaku sebelum melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum korban, Unggul Sitorus saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota pada Senin sore (11/5/2026). Menurutnya, laporan polisi kini telah lengkap, termasuk hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi.
Kasus tersebut dilaporkan menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Harapannya ya segera diamankan. Klien saya sampai dirawat selama empat hari dan tidak bisa beraktivitas sama sekali akibat luka-luka yang dialami,” ujar Unggul kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, pelaporan sempat tertunda karena kondisi korban yang masih lemah usai kejadian. Korban baru bisa memberikan keterangan lengkap setelah kondisinya membaik.
“Kami menunggu korban benar-benar siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” katanya.
Dalam perkembangan kasus, seorang saksi perempuan yang juga menjadi korban menceritakan detik-detik mencekam saat dirinya bersama sang suami mendatangi lokasi untuk mengambil barang yang tertinggal.
Namun setibanya di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, situasi disebut sudah ricuh. Sejumlah orang terlihat berkumpul dan terlibat keributan.
“Tiba-tiba suami saya disiram sesuatu, saya juga ikut disiram. Tidak lama kemudian saya dilempar pot bunga oleh anak dari salah satu pihak,” ungkap korban.
Akibat serangan tersebut, korban disebut langsung tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah kondisinya membaik, korban menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
“Saat itu kondisinya sudah pingsan dan langsung dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Meski hingga kini belum ada penangkapan, pihak kuasa hukum menyebut proses penyidikan masih berjalan. Polisi saat ini disebut masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum memanggil pihak terlapor.
Namun demikian, Unggul berharap aparat bergerak cepat apabila unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
“Kalau bukti sudah lengkap, menurut saya tidak perlu terlalu lama. Warga sekitar juga disebut sudah cukup resah dengan perilaku para terduga pelaku,” tegasnya.
Ia juga menepis isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya pihak yang merasa kebal hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua harus diproses sesuai aturan,” katanya.
Kuasa hukum pun mengaku optimistis penyidik Polres Metro Bekasi Kota akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Saya yakin penyidik akan menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus pengeroyokan tersebut. (*)









