Kabupaten Bekasi — Aksi para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bekasi akhirnya berhasil dibongkar Polres Metro Bekasi. Sebanyak 25 tersangka berhasil diringkus dari pengungkapan 19 laporan polisi dengan total 23 lokasi kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni mengungkapkan, para pelaku beraksi di sejumlah wilayah yang tersebar di Kabupaten Bekasi, mulai dari Pebayuran, Babelan, Tambun, hingga kawasan Cikarang dan Serang Baru.
“Pelaku umumnya mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat minim penerangan, sepi, dan tanpa pengawasan,” ujar Sumarni, Selasa (12/5/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Tak hanya itu, aparat juga menyita berbagai alat yang digunakan para pelaku untuk membobol kendaraan. Barang bukti yang diamankan di antaranya 16 kunci letter T, 14 kunci kontak, obeng, hingga delapan senjata tajam yang diduga dipakai saat beraksi.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap mayoritas pelaku nekat mencuri motor karena alasan ekonomi. Meski begitu, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan tegas terhadap seluruh tersangka.
Untuk mempersempit ruang gerak para pelaku curanmor, Polres Metro Bekasi kini meningkatkan patroli rutin di sejumlah titik rawan kriminalitas, terutama pada malam hingga dini hari.
Selain patroli, polisi juga mengoptimalkan layanan pengaduan darurat 110 dan Call Center Lapor Bekasi (CLBK) agar masyarakat lebih cepat melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Kapolres juga meminta masyarakat ikut aktif menjaga keamanan wilayah dengan kembali menghidupkan sistem keamanan lingkungan atau siskamling.
“Kami mengajak masyarakat, RT/RW, hingga juru parkir untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)









