Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarjan, memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Senin (4/5/2026).

i

Sarjan, memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Senin (4/5/2026).

Bandung – Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi, Sarjan, memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Senin (4/5/2026). Sidang digelar di ruang Kusumah Atmadja dengan agenda pembacaan tuntutan terkait perkara tindak pidana korupsi proyek di Bekasi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK menyatakan Sarjan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Menyatakan terdakwa Sarjan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa KPK di hadapan majelis hakim.

Tak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut Sarjan membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai sidang, penasihat hukum Sarjan, Suherlan, menyebut tuntutan jaksa dinilai sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga :  Air Mati Berhari-hari, Bang Awenk Turun Langsung!

“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah. JPU sudah melihat seluruh proses dan fakta-fakta persidangan. Jadi apa yang menjadi tuntutan jaksa saya rasa sudah sesuai dengan fakta persidangan,” kata Suherlan kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya kini menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

“Persiapan berikutnya kami akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Lima Dampak Tidak Makan Sahur Terhadap Kesehatan

Diketahui, Sarjan merupakan kontraktor swasta yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap dalam kasus dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut turut menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat menggeledah rumah Sarjan di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada 24 Desember 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar
Kia Gelar Mall Exhibition Ramadhan 2026, All New Carens dan New Sonet Hadir di Bandung & Jakarta
Adira Expo Berkah Ramadan 2026 Hadir di Bandung, Tawarkan Promo Kredit dan Program Umrah
Jelang Lebaran, Adira Finance Bidik 300 Unit di Jabar
FOX LITE Hotel Majalaya Hadirkan Iftar Ramadhan 2026 Bertema Taste of Journey
Wall’s Gandeng Kartika Sari Luncurkan Es Krim Brownies Edisi Terbatas
Gol Gancang Beckham Ngahantarkeun Persib Jadi Juara Paruh Musim
APBD 2026 Ditekan Lebih Ketat: Tri Adhianto Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Belanja Tak Perlu

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:40 WIB

Kia Gelar Mall Exhibition Ramadhan 2026, All New Carens dan New Sonet Hadir di Bandung & Jakarta

Senin, 23 Februari 2026 - 22:10 WIB

Adira Expo Berkah Ramadan 2026 Hadir di Bandung, Tawarkan Promo Kredit dan Program Umrah

Senin, 23 Februari 2026 - 19:32 WIB

Jelang Lebaran, Adira Finance Bidik 300 Unit di Jabar

Senin, 9 Februari 2026 - 14:21 WIB

FOX LITE Hotel Majalaya Hadirkan Iftar Ramadhan 2026 Bertema Taste of Journey

Berita Terbaru

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyerahkan penghargaan kepada pemerintah desa dan BUMDes berprestasi dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (5/5/2026).

Bekasi

Dana Desa Disorot! Pemkab Bekasi Ingatkan Kades

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:25 WIB