Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali meraih prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Opini tertinggi dalam audit keuangan publik ini disampaikan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD TA 2024, yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Jumat (23/5/2025).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustofa, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
Komitmen Akuntabilitas
Dalam sambutannya, Bupati Ade Kunang menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa opini WTP adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Bekasi dalam menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali meraih opini WTP dari BPK. Ini adalah buah dari kerja keras dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan publik,” ujar Ade Kunang.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, dan objektif. Menurutnya, hasil audit ini bukan hanya bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD, tetapi juga cerminan komitmen Pemkab Bekasi terhadap prinsip-prinsip transparansi dan good governance.
Tindak Lanjut dan Evaluasi
Meski meraih opini tertinggi, Pemkab Bekasi tidak berpuas diri. Ade Kunang menegaskan bahwa capaian ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki tata kelola keuangan.
“Opini BPK bukanlah titik akhir. Ini menjadi pemacu semangat bagi kami untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah secara konsisten,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK secara tuntas dan tepat waktu.
Penilaian Objektif
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan penilaian terhadap empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi upaya Pemkab Bekasi yang terus menunjukkan perbaikan signifikan dalam penyajian laporan keuangan serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK tahun-tahun sebelumnya,” ucap Eydu.
Ia menambahkan bahwa opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan atas upaya serius Pemkab Bekasi dalam membangun tata kelola keuangan yang baik.
Menuju Keuangan Daerah yang Transparan dan Berintegritas
Penegasan komitmen ini menunjukkan bahwa Pemkab Bekasi serius dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta berpihak kepada masyarakat.
“Dengan opini WTP ini, Pemkab Bekasi menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang mampu mengelola keuangan secara bertanggung jawab. Ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan,” tutup Eydu. (*)











