JTT Perpanjang Jalur Contraflow dari KM 47 – KM 65 Arah Cikampek Ruas Jalan Tol Japek

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikampek – Atas diskresi pihak Kepolisian, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) lakukan perpanjangan jalur contraflow 1 lajur dari KM 47 s.d KM 65 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sejak pukul 11.42 WIB.

Baca Juga :  Era Baru Transportasi Bandung Raya: Angkot Bertransformasi Jadi Feeder Metro Jabar Trans

Terpantau volume lalu lintas kendaraan arah Cikampek pada Ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek mulai meningkat.

PT JTT mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan dan mengantisipasi perjalanan, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, mengisi daya dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan serta membawa bekal untuk menghindari kepadatan di rest area. Selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan.

Baca Juga :  Sambut Nataru, PT JMRB Optimalkan Layanan dengan Resmikan Swiss-Belexpress Hotel di Travoy Rest 379A

Pengguna jalan tol juga dapat memperbarui informasi perjalanan dengan mengunduh aplikasi Travoy 4.4 serta hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga di nomor 14080 untuk mendapatkan informasi lalu lintas terkini. (*)

Baca Juga :  Menuai Pro dan Kontra Larangan Mudik 2021
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Rakyat Bola Gembira Dibuka, Masyarakat Mulai Berdatangan ke Lapangan Banteng
Isuzu hadirkan solusi kendaraan niaga untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Maxim Perkuat UMKM di 400 Kota, Bantu Pelaku Usaha Tekan Biaya Operasional
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku
Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi dan TPPU, Kasus Asabri Berlanjut ke Kejagung

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:25 WIB

Festival Rakyat Bola Gembira Dibuka, Masyarakat Mulai Berdatangan ke Lapangan Banteng

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:57 WIB

Isuzu hadirkan solusi kendaraan niaga untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:06 WIB

Maxim Perkuat UMKM di 400 Kota, Bantu Pelaku Usaha Tekan Biaya Operasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami