Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di semua rumah sakit di Kabupaten Bekasi secara bertahap. Hal itu untuk memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, melalui keikutsertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Pertama prinsipnya kami mendukung KRIS JKN di seluruh RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, karena cakupan UHC-nya maksimal. Tuntutannya, ya bagaimana dilayani dengan sebaik baiknya. Tentu, ujung tombaknya ada di rumah sakit,” ujarn Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat mempresentasikan implementasi KRIS JKN, secara virtual dalam Monitoring dan Evaluasi Implementasi KRIS JKN di Command Centre, Diskominfosantik, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Kamis (22/6/2023).
Dani menjelaskan, untuk Kabupaten Bekasi dengan 23 Kecamatan memiliki jumlah penduduk 3,1 Juta Jiwa dan secara geografis lebih luas dari Jakarta. Kabupaten Bekasi memiliki 53 Rumah Sakit. Dua diantaranya RSUD yakni, RSUD Kabupaten Bekasi untuk kelas B dan RSUD Cabangbungin kelas C.
“Dari 53 RS yang ada, baru 42 RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











